TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek terus bergulir. Siswi yang ponselnya disita dan disebut memicu kemarahan keluarga wali murid terhadap guru Eko Prayitno akhirnya memutuskan pindah sekolah. Orang tuanya kini mengurus proses perpindahan anaknya ke sekolah lain.
Orang Tua Langsung Urus Administrasi Pindah Sekolah
Kepala SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, menjelaskan bahwa orang tua siswi tersebut datang langsung ke sekolah pada Selasa (4/11/2025) untuk mengurus seluruh administrasi perpindahan.
“Benar, orang tua siswi itu datang dan menyampaikan keinginan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain. Kami menghormati keputusan keluarga tersebut karena itu sepenuhnya hak mereka,” ujar Amir saat ditemui awak media.
Tekanan Psikologis Jadi Alasan Utama Perpindahan
Amir mengungkapkan bahwa tekanan psikologis menjadi alasan utama siswi tersebut meninggalkan sekolah. Ia menyebut, siswi itu tidak masuk sejak Sabtu (1/11/2025) atau sehari setelah kasus pemukulan guru viral di media sosial.
“Sejak kejadian itu viral, siswi kami memang belum kembali ke sekolah. Kami sempat berencana memanggil orang tuanya untuk memberikan pendampingan agar dia bisa belajar lagi. Namun sebelum rencana itu kami jalankan, orang tuanya sudah datang dan mengajukan perpindahan,” jelas Amir.
Sekolah Siapkan Pendampingan, tapi Hormati Keputusan Keluarga
Amir menuturkan bahwa pihak sekolah sebenarnya ingin memberikan pendampingan psikologis agar siswi tersebut bisa tetap bersekolah tanpa tekanan sosial. Sekolah bahkan sudah berkoordinasi dengan guru BK dan bagian kesiswaan untuk menjamin keamanan serta kenyamanannya bila kembali belajar.
“Kami ingin mendampinginya karena kami khawatir dia mendapat tekanan dari teman-temannya. Tapi jika orang tuanya menilai pindah sekolah adalah jalan terbaik untuk pemulihan psikologis anak, kami menghormati keputusan itu,” tambahnya.
Amir memastikan sekolah akan membantu proses administrasi perpindahan siswi tersebut hingga selesai.
“Kalau memang itu yang terbaik untuk siswi, tentu kami bantu prosesnya,” tegasnya.
Proses Hukum Pelaku Tetap Berjalan
Kasus ini berawal ketika guru menyita ponsel siswi yang melanggar aturan penggunaan ponsel di kelas. Tindakan tersebut memicu kemarahan keluarga siswi, hingga kakak siswi yang berinisial A melakukan penganiayaan terhadap guru. A diketahui suami salah satu anggota DPRD Trenggalek sekaligus anak Kepala Desa di Kecamatan Pule.
Polres Trenggalek kini menahan pelaku A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, dan menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(CIA)
Views: 387

















