TRENGGALEK, bioztv.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek bergerak cepat menindaklanjuti kasus kekerasan yang menimpa guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
PGRI resmi menunjuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk mendampingi proses hukum dan membela hak serta martabat guru korban kekerasan oleh wali murid.
PGRI Tegas Bela Martabat Guru
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, menegaskan bahwa organisasi guru terbesar di Indonesia itu tidak akan diam terhadap kekerasan yang menimpa tenaga pendidik. Ia menyebut, kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan tamparan keras bagi dunia pendidikan.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap guru, oleh siapa pun juga. Guru adalah pelaksana pendidikan, bukan sasaran amarah. PGRI mendukung penuh proses hukum dan menyerahkan penanganannya kepada aparat sesuai aturan yang berlaku,” ujar Catur, Senin (3/11/2025).
PGRI Tunjuk LKBH untuk Kawal Kasus
Catur menjelaskan bahwa pihaknya telah menugaskan LKBH PGRI di bawah pimpinan Haris Yudhianto untuk memberikan pendampingan hukum kepada Eko Prayitno dan para saksi dari pihak sekolah.
“Kami sudah menugaskan LKBH PGRI untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Pendampingan hukum kami berikan agar korban dan saksi merasa aman selama proses penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, PGRI menilai perlindungan terhadap guru harus diwujudkan lewat tindakan hukum yang adil, bukan hanya pernyataan moral. Penegakan hukum yang tegas menjadi cara paling efektif untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
LKBH PGRI Siap Dampingi Korban
Ketua LKBH PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto, memastikan lembaganya memberikan pendampingan hukum penuh bagi korban. Ia menjelaskan bahwa Polres Trenggalek telah menerima laporan resmi dan penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala sekolah.
“Kami siap mendampingi korban hingga proses hukum selesai. Korban sudah menjalani pemeriksaan, dan kami menunggu pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi,” terang Haris.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap guru tidak boleh dibiarkan karena akan menciptakan preseden buruk bagi dunia pendidikan.
“Guru tidak boleh diintimidasi atau diancam saat menjalankan tugasnya. Proses hukum harus berjalan agar masyarakat paham bahwa kekerasan terhadap guru memiliki konsekuensi serius,” tegas Haris.
Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan Guru
PGRI Trenggalek menilai, kasus yang menimpa Eko Prayitno harus menjadi momentum untuk memperkuat regulasi perlindungan guru. Catur menyebut, tidak semua guru berani melapor saat menghadapi kasis serupa. Mereka banyak yang khawatir terhadap risiko sosial dan hukum saat harus melapor.(CIA)
Views: 186

















