TRENGGALEK, bioztv.id – SMP Negeri 1 Trenggalek meluruskan isu yang menyebut ponsel siswa rusak hingga memicu kekerasan terhadap guru seni budaya, Eko Prayitno. Pihak sekolah menegaskan bahwa HP siswa dalam kondisi utuh, aman tersimpan, dan penyitaan berlangsung sesuai tata tertib yang berlaku.
Kondisi HP Baik, Penyitaan Sesuai Prosedur
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Muji Hartanto, menyampaikan klarifikasi ini untuk menghentikan kabar simpang siur yang beredar di masyarakat.
“HP milik siswa berinisial N yang Pak Eko sita, saat ini saya simpan di sekolah. Kondisinya sangat baik, tidak ada kerusakan sama sekali. Semuanya utuh dan aman,” tegas Muji, Senin (3/11/2025).
Muji menegaskan, guru menyita HP siswa berdasarkan aturan disiplin sekolah yang telah disepakati bersama orang tua sejak awal tahun ajaran. Sekolah menangani setiap pelanggaran secara berjenjang dan melalui prosedur resmi.
“Jika siswa melanggar, guru mata pelajaran menyerahkan HP ke pihak kesiswaan. Setelah itu kami memanggil orang tua, berkoordinasi dengan wali kelas dan guru BK sebelum mengembalikan HP,” jelasnya.
Ia menambahkan, guru tidak pernah membawa pulang HP yang disita. Sekolah langsung menyimpannya di ruang khusus yang aman.
“Kami sudah menyiapkan tempat penyimpanan khusus dan mengelolanya sesuai aturan. Semua barang sitaan kami jaga dengan baik,” imbuhnya.
Sekolah Atur Ketat Penggunaan HP di Lingkungan Belajar
Muji menjelaskan, SMPN 1 Trenggalek menerapkan aturan ketat terkait penggunaan HP di lingkungan sekolah. Siswa hanya boleh membawa dan menggunakan HP untuk keperluan belajar dengan izin tertulis dari guru pengajar.
“Siswa hanya bisa menggunakan HP di kelas jika mendapat nota izin dari guru. Jadi, HP benar-benar kami arahkan sebagai alat bantu belajar, bukan untuk hiburan,” paparnya.
Sekolah juga mensosialisasikan aturan tersebut sejak masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Setiap orang tua wajib menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap tata tertib sekolah.
“Semua wali murid sudah tanda tangan dan sepakat dengan ketentuan penggunaan HPdi sekolah sejak awal siswa masuk. Artinya, ketentuan ini sudah diketahui wali murid sejak awal,” pungkasnya.(CIA)
Views: 241

















