TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus kekerasan terhadap guru di Kabupaten Trenggalek semakin serius. Dengan gaya preman, keluarga salah satu siswi SMPN 1 Trenggalek memukul dan mengancam membakar rumah serta meratakan sekolah. Ancaman ini dilontarkan setelah guru Eko Prayitno menegakkan aturan dengan menyita ponsel siswi tersebut.
Penyitaan Ponsel Picu Amarah dan Kekerasan
Insiden ini terjadi pada Jumat (31/10/2025), tak lama setelah Eko pulang mengajar. Ayah siswi itu menelepon Eko dengan nada tinggi dan menantangnya berkelahi. Meskipun Eko berusaha menjelaskan kronologinya, tapi dia sudah tidak mau tau.
“Baru sampai rumah, ayahnya langsung menelepon dengan nada meledak-ledak, bahkan menantang saya berkelahi. dia memaksa agar saat itu juga saya mengembalikan HP anaknya,” tutur Eko Prayitno.
Eko menjelaskan bahwa ia menyita ponsel siswi karena digunakan saat pelajaran berlangsung. Sesuai aturan sekolah, ia menyerahkan ponsel itu ke bagian kesiswaan untuk diamankan.
“Saya tidak merusak HP itu. Saya hanya menyita sesuai peraturan sekolah dan sudah menyerahkannya ke kesiswaan untuk dikembalikan keesokan harinya,” jelasnya.
Keluarga Siswi Datangi Rumah dan Memukul di Depan Istri
Beberapa jam setelah panggilan telepon itu, sebuah mobil hitam berhenti di depan rumah Eko. Seorang pria turun dari mobil kemudian dengan nada keras memaki maki Eko. Tak hanya itu, pria yang mengakus ebagai kakak siswi tersebut kemudian memukul kepala Eko dua kali.
“Pemukulan terjadi di depan rumah saya. Setelah itu, saya langsung melapor ke Polres Trenggalek dan menjalani visum di rumah sakit sekitar pukul 14.00,” ujar Eko.
Tak berhenti di situ, kakak siswi tersebut juga mengancam akan membakar rumah Eko serta meratakan sekolah. Bahkan dia berkata jika akan membeli kepala Eko.
“Dia mengancam kalau saya tidak datang ke rumah ayahnya hari itu, rumah saya akan dibakar dan sekolah akan diratakan,” kenang Eko dengan nada getir.
Keluarga Korban Alami Trauma, Polisi Tangani Kasus
Peristiwa ini membuat keluarga Eko mengalami trauma berat. Anak perempuannya yang masih duduk di kelas 4 SD kini ketakutan setiap kali mendengar suara mobil melintas.
“Anak saya langsung mencari ibunya setiap kali mendengar mobil lewat. Istri saya juga sulit tidur setelah menyaksikan pemukulan itu,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan bahwa polisi telah menerima laporan penganiayaan tersebut. Jajaran Satreskrim juga telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa sejumlah saksi,” kata AKP Eko Widiantoro.
Polisi memastikan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini menunjukkan krisis penghormatan terhadap profesi guru, di mana tindakan disiplin justru dibalas dengan kekerasan.(CIA)
Views: 386

















