Sidak SMPN 1 Trenggalek Usai Kasus Guru Dianiaya, DPRD Pastikan Penyitaan HP Sudah Sesuai SOP

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek bergerak cepat meninjau langsung SMP Negeri 1 Trenggalek setelah muncul kasus penganiayaan terhadap guru seni budaya. Insiden itu terjadi usai sang guru menyita ponsel siswa yang melanggar aturan sekolah. Langkah sidak ini untuk memastikan kebenaran kejadian sekaligus menjawab kekhawatiran publik tentang keselamatan guru dalam menegakkan disiplin di sekolah.

Komisi IV Bahas Kronologi Bersama Pihak Sekolah

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan bahwa pihaknya langsung menggelar rapat khusus bersama kepala sekolah dan guru untuk membahas kasus tersebut secara menyeluruh.

“Kami melakukan sidak karena menerima laporan resmi terkait kejadian Jumat lalu. Pihak sekolah sudah menjelaskan kronologi secara terbuka, tanpa ada yang disembunyikan,” ujar Sukarodin, Senin (3/11/2025).

Guru Bertindak Sesuai SOP, Aturan HP di Sekolah Sudah Jelas

Hasil sidak menunjukkan bahwa tata tertib penggunaan ponsel di SMPN 1 Trenggalek sudah diatur dengan jelas dan ketat. Sekolah hanya memperbolehkan penggunaan ponsel untuk kegiatan pembelajaran kelompok, maksimal dua unit per kelompok. Jika siswa melanggar, guru berhak menyita ponsel tersebut dan menyerahkannya ke bagian kesiswaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sekolah.

“Secara prosedural, tindakan Pak Eko (guru yang menjadi korban) sudah benar. Aturan penggunaan HP tertulis jelas dan selama ini berjalan baik,” tegas Sukarodin.

Ia menambahkan, hasil temuan DPRD membantah tudingan bahwa guru menyita ponsel secara sepihak atau berlebihan.

DPRD Hormati Proses Hukum dan Tegaskan Perlindungan Guru

Sukarodin memastikan bahwa DPRD tidak akan mengintervensi proses hukum. Kasus penganiayaan terhadap guru tersebut sudah dilaporkan ke Polres Trenggalek pada Jumat (31/10/2025).

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan aparat bekerja secara profesional,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD mendukung penuh perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, agar guru dapat menegakkan aturan tanpa rasa takut.

Komisi IV Ingatkan Orang Tua untuk Hormati Aturan Sekolah

Melalui sidak ini, Sukarodin menyampaikan pesan tegas kepada seluruh orang tua siswa di Kabupaten Trenggalek. Ia meminta orang tua menghormati peran guru sebagai pendidik dan penegak disiplin.

“Saat orang tua menyerahkan anaknya ke sekolah, berarti tanggung jawab pendidikan juga berpindah ke guru. Orang tua harus percaya dan tidak mencampuri hal-hal teknis kedisiplinan,” jelasnya.

Sukarodin menilai, tindakan kekerasan terhadap guru yang menegakkan aturan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Momentum Refleksi Bersama untuk Dunia Pendidikan

Ia menutup sidak dengan mengajak semua pihak menjadikan insiden ini sebagai refleksi bersama. Menurutnya, sekolah, orang tua, dan siswa harus memahami bahwa tata tertib dibuat bukan untuk mengekang, melainkan untuk membentuk karakter dan kedisiplinan.

“Ini pelajaran berharga bagi kita semua. Siswa wajib taat aturan, orang tua harus menghormati peran guru. Kekerasan terhadap pendidik tidak boleh terulang lagi,” pungkas Sukarodin.(CIA)

Views: 579