Kasus Pemukulan Terhadap Guru SMPN 1 Trenggalek, Polisi Periksa 3 Saksi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus pemukulan keluarga wali murd terhadap guru SMPN 1 Trenggalek memasuki babak baru. Kini Polisi telah lakukan penyelidikan terhadap aksi premanisme ini. Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap pendidik di Indonesia, yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda.

Insiden pemukulan terjadi di rumah korban, tak lama setelah guru itu pulang dari kegiatan mengajar. Pelaku melukai korban secara fisik, sehingga korban langsung melapor ke polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek kini menangani dan menyelidiki kasus tersebut.

Polisi Terima Laporan dan Periksa Tiga Saksi

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap guru tersebut.

“Satreskrim Polres Trenggalek sudah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang guru,” ujar Eko,.

Eko menjelaskan bahwa tim penyidik sudah memeriksa tiga saksi, termasuk korban, untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara lengkap.

“Kami telah memeriksa tiga saksi, termasuk korban. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan akan melanjutkan ke tahap gelar perkara,” jelasnya.

Eko menegaskan bahwa penyidik memproses perkara ini secara profesional dan mendalam agar kasusnya terungkap dengan jelas.

Teguran Ponsel Diduga Jadi Pemicu Kekerasan

Informasi awal menyebutkan bahwa teguran guru terhadap siswa yang membawa ponsel ke kelas menjadi pemicu kekerasan tersebut. Guru menegur siswa karena melanggar aturan sekolah yang melarang penggunaan ponsel saat jam pelajaran berlangsung.

Siswa itu kemudian mengadu kepada keluarganya. Setelah menerima aduan tersebut, keluarga siswa mendatangi rumah guru dan melakukan pemukulan.

Hingga kini, kepolisian masih menelusuri motif dan kronologi rinci kasus ini. Jika penyidik membuktikan pelaku bersalah, mereka akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman pidana bagi pelakunya.(CIA)

Views: 222