Demi Kota Atraktif, Mulai 17 September Pemkab Trenggalek Gratiskan Parkir di Kawasan Ini

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek kembali mengambil langkah berani. Demi menciptakan kota atraktif, inklusif, dan ramah bagi pejalan kaki maupun pesepeda, Pemkab resmi menggratiskan parkir di sejumlah kantong parkir strategis mulai 17 September 2025. Mereka menyambut kebijakan ini sebagai strategi baru untuk menata wajah kota agar lebih tertib dan nyaman.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin, menegaskan bahwa kebijakan gratis parkir ini tidak sekadar soal keringanan biaya. Lebih dari itu, Pemkab merancang kebijakan ini untuk merebut kembali ruang publik yang selama ini kendaraan bermotor kuasai.

“Kota atraktif itu kota yang mampu memprioritaskan ruang jalan yang inklusif bagi semua. Tidak hanya untuk kendaraan bermotor, tapi juga adil bagi pejalan kaki, pesepeda, difabel, hingga lansia,” ujar Mas Ipin, Selasa (16/9/2025).

Empat Lokasi Parkir Gratis

Sebagai tahap awal, Pemkab menetapkan empat kantong parkir utama yang bisa masyarakat gunakan tanpa biaya sepeser pun. Lokasi tersebut meliputi:

  • Halaman parkir Jwalita
  • Halaman parkir Pasar Pon
  • Halaman parkir Terminal Durenan
  • Halaman parkir Pantai Prigi 360

Jika sebelumnya masyarakat hanya menikmati tiket masuk gratis kawasan Prigi 360, kini Pemkab juga menggratiskan fasilitas parkirnya. “Parkir di luar ruang milik jalan, seperti di Jwalita, Pasar Pon, Terminal Durenan, hingga Prigi 360, semuanya gratis. Dengan begitu, masyarakat tidak punya alasan lagi parkir di trotoar atau badan jalan,” tegas Mas Ipin.

Atasi Kemacetan dan Dorong Ruang Publik Inklusif

Mas Ipin menegaskan bahwa penataan parkir menjadi kunci untuk mengurangi kemacetan sekaligus memberi ruang lebih luas bagi pejalan kaki, jalur sepeda, bahkan jogging track di masa depan.

Untuk itu, Pemkab meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan rambu yang memadai dan menindak praktik pungutan liar serta parkir liar yang sering dikeluhkan masyarakat.

“Saya minta Dishub menindak tegas pungli dan parkir liar. Staf Dishub juga harus turun melakukan pembinaan agar masyarakat benar-benar merasakan kebijakan ini,” tandasnya.

Meski kebijakan ini progresif, Pemkab tetap menghadapi tantangan besar. Selama ini, sebagian warga masih menganggap parkir liar di depan warung atau di atas trotoar sebagai hal “normal”. Padahal, praktik itu justru mempersempit ruang jalan, menambah kemacetan, dan merusak kenyamanan kota.

Pemkab berkomitmen mengevaluasi kebijakan ini secara berkala untuk memastikan efektivitasnya, termasuk kemungkinan memperluas lokasi parkir gratis di titik-titik aktivitas lain. Melalui strategi “parkir gratis di kantong resmi”, Pemkab Trenggalek berharap bisa mengubah wajah kota menjadi lebih atraktif, jalan lebih rapi, ruang publik lebih luas, dan aktivitas warga lebih nyaman tanpa sesak kendaraan.(CIA)

Views: 81