TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek kembali meluncurkan kebijakan berani. Mulai 2026, Pemkab membebaskan toko buku dan toko kitab yang menempati aset daerah dari pungutan retribusi alias gratis 100 persen. Pemkab merancang langkah ini sebagai strategi jangka panjang untuk membangun ekosistem literasi sekaligus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keringanan pajak, melainkan investasi sosial demi mencerdaskan kehidupan masyarakat.
“Kami ingin menormalisasi membaca sebagai gerakan baru di Trenggalek,” ujar Mas Ipin.
Mas Ipin memastikan bahwa mulai 2026, Pemkab menggratiskan retribusi pemanfaatan aset daerah yang dipakai untuk toko buku dan toko kitab. “Harapannya, semakin banyak toko dan perpustakaan tumbuh, sehingga minat baca masyarakat meningkat,” imbuhnya.
Dorong Gerakan Gemar Membaca dan Perkuat Ekosistem Literasi
Mas Ipin menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2024 tentang kriteria dan tolok ukur pemberian pembebasan pajak serta retribusi. Ia berharap kebijakan tersebut bisa menjadi bahan bakar gerakan literasi nasional yang hingga kini masih menghadapi tantangan serius, termasuk rendahnya skor PISA (Programme for International Student Assessment) Indonesia.
Menurutnya, toko buku memegang peran vital dalam menyediakan asupan literasi berkualitas yang tidak sepenuhnya perpustakaan atau media digital mampu gantikan.
“Kami tidak ingin usaha toko buku mati. Masyarakat tetap membutuhkan ruang interaksi dengan buku, dan toko buku bisa menjadi pintu masuk bagi budaya membaca yang lebih kuat,” tegasnya.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Pemkab Trenggalek menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan DPMPTSP, untuk mengidentifikasi aset serta memantau dampak kebijakan terhadap investasi di sektor toko buku. “Selanjutnya OPD teknis harus mengidentifikasi pemilik usaha toko buku yang terdampak,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab juga mendorong hadirnya pojok baca di ruang publik, mulai dari kafe hingga pusat layanan masyarakat. Pemkab ingin menghidupkan budaya membaca tidak hanya di sekolah atau perpustakaan, tetapi juga di keseharian warga.
“Untuk di tempat publik, misal di kafe-kafe, mungkin bisa saja dibuatkan pojok baca,” ungkap Mas Ipin.
Menariknya, program bebas retribusi toko buku ini bukan satu-satunya kebijakan baru. Pemkab Trenggalek juga merancang kebijakan lain untuk mewujudkan kota yang lebih inklusif, yakni penataan ruang publik ramah pejalan kaki dan pesepeda. Pemkab berencana menertibkan parkir liar di pinggir jalan dan menyediakan area parkir gratis di dekat pusat layanan serta transportasi umum.
“Lokasi parkir gratis di antaranya area parkir Pasar Pon, area parkir Jwalita, hingga kawasan wisata Prigi 360,” tandasnya.
Dengan dua langkah strategis ini, Pemkab Trenggalek tidak hanya memperkuat ekosistem literasi, tetapi juga mendorong terciptanya kota inklusif yang lebih ramah terhadap warganya.(CIA)
Views: 96
















