TRENGGALEK, bioztv.id – Perkara perusakan Polsek Watulimo oleh sekelompok pesilat kini memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek sudah menjatuhkan vonis, tetapi proses hukum tetap berlanjut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menegaskan bahwa para terdakwa masih berstatus tahanan meski perkara sudah naik ke tingkat banding.
“Sekarang statusnya masih tahanan Pengadilan Negeri Trenggalek,” ujar Ginting.
Ginting menjelaskan, perkara perusakan Polsek Watulimo terbagi dalam dua nomor, yakni 48 dan 52. Keduanya sudah masuk tahap upaya hukum banding.
“Ketika banding berjalan, Pengadilan Tinggi memegang kewenangan penahanan. Namun, Rutan Kelas IIB Trenggalek tetap menjadi lokasi penahanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hakim Pengadilan Tinggi berhak menentukan apakah akan menggelar sidang pemeriksaan atau cukup memutus perkara berdasarkan berkas dari pengadilan tingkat pertama.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim PN Trenggalek menjatuhkan vonis enam bulan 15 hari penjara terhadap 10 terdakwa kasus perusakan Polsek Watulimo. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Dua terdakwa yang berperan sebagai provokator, Novan Riono dan Wahyu Eka, hanya menerima vonis enam bulan 15 hari. Padahal, jaksa menuntut Novan satu tahun dua bulan, dan Wahyu 10 bulan penjara.
Delapan terdakwa lainnya juga menerima vonis yang sama. Para terdakwa menyambut putusan ini dengan gembira. Sebagian langsung sujud syukur dan menangis haru di ruang sidang.
Emosi Massa Berujung Pengrusakan
Kasus ini bermula pada akhir Januari 2025 ketika massa perguruan silat Pagar Nusa menggelar aksi di depan Polsek Watulimo. Mereka menuntut polisi membebaskan seorang rekan yang polisi tetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Namun, karena polisi menolak tuntutan itu, massa meluapkan emosi dan merusak kantor polisi. Aksi anarkis ini menimbulkan kerugian material dan mencoreng wajah penegakan hukum di Trenggalek.
Vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa memunculkan tanda tanya publik. Banyak yang menilai perusakan fasilitas negara, terutama kantor polisi, sama saja menyerang institusi hukum.
Marshias menegaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan banyak faktor sebelum menjatuhkan vonis.
“Lamanya pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Mereka mempertimbangkan peran, latar belakang, dan sikap terdakwa di persidangan,” ujarnya.
Meski demikian, sebagian pihak menilai hukuman enam bulan penjara tidak sebanding dengan dampak kerusakan maupun efek jera yang diharapkan.
Kini, nasib 10 terdakwa berada di tangan Pengadilan Tinggi. Hakim tinggi bisa memperberat vonis jika menilai putusan PN terlalu ringan. Sebaliknya, mereka bisa membiarkan para terdakwa menjalani hukuman singkat sesuai putusan awal.(CIA)
Views: 111
















