5 Ruas Jalan Rusak di Trenggalek Ini Segera Dibangun Pakai Anggaran Hasil Utang Rp 56 Miliar

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemkab Trenggalek berencana memperbaiki lima ruas jalan utama di Kabupaten Trenggalek tahun ini. Namun, seluruh proyek infrastruktur tersebut akan mereka biayai dengan pinjaman daerah sebesar Rp 56 miliar. Pinjaman ini menjadi bagian dari total utang Rp 106 miliar yang pemerintah ajukan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pemkab Trenggalek sudah memasukkan pinjaman ini ke dalam Peraturan Daerah (Perda) dan kini menunggu evaluasi Gubernur Jawa Timur. Jika tidak ada kendala, mereka akan mencairkan dana Rp 56 miliar tersebut dalam perubahan APBD 2025. Sementara sisanya, sebesar Rp 50 miliar, baru akan masuk dalam APBD induk tahun 2026.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyebut bahwa Perda sudah memuat pinjaman tersebut, meskipun pemerintah belum mencatatnya sebagai pendapatan daerah karena masih menunggu tahapan evaluasi.

“Pinjaman Rp 56 miliar sudah final dalam Perda, tapi belum masuk sebagai pendapatan karena masih menunggu evaluasi gubernur,” ujar Doding, Kamis (7/8/2025).

Ia berharap gubernur segera merampungkan evaluasi tersebut agar Pemkab Trenggalek bisa memulai pembangunan fisik pada triwulan akhir tahun ini.

“Mudah-mudahan bisa dimulai Oktober atau November 2025,” tambahnya.

Infrastruktur Dibangun, Tapi Dibayar dengan Utang

Di tengah keluhan masyarakat atas kerusakan jalan, keputusan Pemkab Trenggalek membiayai proyek infrastruktur dengan utang patut dicermati. Apalagi, utang tersebut akan menambah beban fiskal daerah dalam beberapa tahun ke depan.

Plt Kepala Dinas PUPR Trenggalek, Anjang Purwoko, menjelaskan bahwa mereka akan mengalokasikan pinjaman dari PT SMI untuk memperbaiki lima ruas jalan yang tersebar di berbagai kecamatan.

“Rencana alokasi pinjaman mencakup ruas Kedunglurah–Gandusari, Sugihan–Kebon, Wonorejo–Sebo, Dongko–Kampak, dan Bungur–Bangun di Kecamatan Munjungan,” kata Anjang.

Menurutnya, mereka memilih ruas-ruas tersebut karena sudah memenuhi kriteria kelayakan yang PT SMI tetapkan, termasuk kaitannya dengan Dana Insentif Daerah (DID) dalam perubahan APBD.

“Harapan kami, pelaksanaan bisa berjalan lancar dan selesai di akhir tahun 2025,” ujarnya.

Anjang menambahkan bahwa pihaknya akan mendominasi metode perbaikan dengan pelapisan hotmix. Namun, mereka tetap menyesuaikannya dengan kondisi masing-masing ruas.

“Metode perbaikan akan kami sesuaikan kebutuhan. Sebagian besar pakai hotmix,” tegasnya.(CIA)

Views: 72