Pembebasan Lahan Bendungan Bagong Trenggalek Tersendat, Sanggahan Warga Nyantol di BPN

oleh
oleh

TRENGGALKEK, bioztv.id – Polemik pembebasan lahan Bendungan Bagong di Trenggalek kembali mencuat. Meski progresnya nyaris rampung, sengketa sanggahan warga masih belum tuntas. Ironisnya, sanggahan itu mandek di meja Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak satu tahun lalu. Jika tahapan di BPN tak kunjung diselesaikan, maka pembebasan juga tidak bisa dilanjutkan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto, menjelaskan bahwa progres pembebasan lahan sebenarnya sudah mencapai 91%. Sisanya, sekitar 9%, sebagian besar sudah masuk proses pembayaran di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“Yang benar-benar tersisa dan belum kami umumkan daftar nominatifnya tinggal 49 bidang. Saat ini masih proses identifikasi dan inventarisasi, baik untuk tegakan maupun data yuridis. Insyaallah, Agustus ini daftar nominatifnya akan terbit,” ujar Denny, Jumat (8/8/2025).

49 Bidang Tersisa, Ada yang Terkendala Ahli Waris

Denny mengungkapkan, dari 49 bidang yang tersisa, sebagian menghadapi masalah kepemilikan. Salah satunya merupakan tanah warisan dengan jumlah ahli waris yang banyak, bahkan tersebar di luar kota.

“Menghadirkan semua ahli waris itu butuh waktu, tapi tetap kami upayakan agar bisa segera selesai,” tambahnya.

Berita Acara Revisi dari BPN Tak Kunjung Keluar

Masalah pelik justru muncul dari proses sanggahan warga yang sudah diajukan sejak daftar nominatif keluar pada 2024. Menurut Denny, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tidak segera menindaklanjuti sanggahan awal itu karena terdesak tenggat waktu tahapan. Proses pun berlanjut ke penilaian harga dan musyawarah, namun di tahap itu warga kembali menemukan ketidaksesuaian data.

“Ada tegakan milik warga yang belum mereka nilai, sehingga mereka menyanggah lagi. Sampai sekarang pun berita acara revisi dari P2T belum keluar, padahal itu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) butuhkan untuk memperbarui hasil penilaian,” jelasnya.

Yang membuat situasi berlarut-larut, kata Denny, adalah karena hanya BPN yang bisa menerbitkan berita acara revisi. Artinya, selama BPN belum mengeluarkan dokumen itu, sanggahan warga akan tetap menggantung dan pembayaran ganti rugi tidak bisa dilanjutkan.

“Yang berwenang mengeluarkan berita acara itu ya P2T, dalam hal ini adalah BPN,” pungkasnya.(CIA)

Views: 47