Pengadaan Langsung Makin Empuk, Proyek Rp 400 Juta di Trenggalek Bisa Tanpa Lelang

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek kini menerapkan aturan baru yang memungkinkan penunjukan langsung proyek hingga nilai Rp 400 juta tanpa melalui proses lelang. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang secara signifikan menaikkan batas nilai pengadaan barang dan jasa.

Batas Pengadaan Langsung Proyek Konstruksi Naik Jadi Rp 400 Juta

Sebelumnya, batas nilai pengadaan langsung hanya sebesar Rp 200 juta. Namun, sesuai aturan baru, pekerjaan konstruksi dengan nilai maksimal Rp 400 juta kini bisa ditunjuk langsung oleh pemerintah, tanpa melalui mekanisme tender terbuka.

Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa Trenggalek, Suprihadi, membenarkan bahwa ketentuan ini sudah diberlakukan setelah diterbitkannya Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2025.

“Untuk pekerjaan jasa konstruksi, melalui pengadaan langsung itu bisa sampai Rp 400 juta. Dan aturan ini sudah mulai bisa dilaksanakan di Trenggalek,” terang Suprihadi saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025).

Suprihadi menjelaskan, perubahan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang sebelumnya membatasi pengadaan langsung hanya Rp 200 juta. Kini, instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki fleksibilitas lebih dalam menunjuk penyedia jasa tanpa lelang untuk proyek-proyek kecil hingga Rp 400 juta.

Potensi dan Dampak Kebijakan Penunjukan Langsung

Di balik kebijakan ini, sejumlah kalangan menyoroti potensi celah yang dapat dimanfaatkan oknum untuk memperbanyak proyek tanpa proses kompetitif. Mekanisme penunjukan langsung dinilai lebih rawan karena minim pengawasan publik dibandingkan lelang terbuka. Kekhawatiran ini muncul mengingat transparansi menjadi kunci dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di sisi lain, aturan ini juga dapat berdampak positif bagi pelaku usaha jasa konstruksi lokal, khususnya skala kecil dan menengah. Mereka berpeluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan tanpa harus bersaing dalam lelang terbuka yang biasanya didominasi oleh kontraktor besar. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Trenggalek.

Meskipun demikian, publik diimbau untuk tetap mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah di daerah, agar tidak menjadi ajang bagi-bagi proyek tanpa akuntabilitas.

“Kami tetap berpegang pada aturan yang berlaku, termasuk soal transparansi dan pelaporan keuangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” tegas Suprihadi.

Opsi Lain dan Pentingnya Pengawasan

Selain skema penunjukan langsung, sesuai Pasal 38 dalam Perpres yang sama, pemerintah daerah juga masih dapat memanfaatkan metode e-purchasing untuk pengadaan barang atau jasa konstruksi yang tersedia dalam katalog elektronik.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek-proyek strategis dan belanja daerah. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa percepatan ini harus diimbangi dengan pengawasan ketat agar tidak menjadi celah bagi praktik korupsi dan monopoli proyek di Trenggalek. (CIA)

Views: 91