Pilkades Trenggalek Batal Digelar, Kekosongan Kades Definitif Menghantui hingga 2027

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2025 di Kabupaten Trenggalek resmi batal. Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunda agenda demokrasi tingkat desa ini sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akibatnya, sejumlah desa terancam tanpa kepala desa definitif hingga 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menjelaskan alasan penundaan. Pihaknya telah berkonsultasi langsung dengan Kemendagri. Hasilnya, peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum terbit.

“Kami sudah konsultasi dengan Kemendagri dan mendapat jawaban. Karena peraturan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 belum terbit, semua daerah, termasuk Trenggalek, diminta menunda pilkades serentak maupun antar waktu,” tegas Agus, Senin (19/5/2025).

Dengan keputusan ini, Pilkades serentak Trenggalek yang semula dijadwalkan 2025 mundur ke 2027. Rencananya, 128 desa akan menggelar pilkades serentak pada tahun tersebut. Tahapan awal pilkades 2027 akan dimulai lebih awal, yaitu September 2026. Pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan April 2027.

“Jika hingga akhir tahun ini peraturan pelaksanaan belum terbit, pilkades di Trenggalek pasti serentak pada 2027,” imbuh Agus.

Sebelumnya, empat desa di Trenggalek sudah siap menggelar pilkades 2025. Desa-desa tersebut adalah Ngulanwetan dan Ngulankulon (Kecamatan Pogalan), Botoputih (Kecamatan Bendungan), serta Widoro (Kecamatan Gandusari). Akibat penundaan ini, jabatan kepala desa di empat desa tersebut akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga Pilkades serentak 2027.

Selain itu, anggaran pilkades 2025 dikembalikan ke kas daerah. Dana tersebut rencananya akan dialihkan untuk kegiatan pemerintah daerah yang lebih prioritas.

“Anggarannya kita kembalikan ke kas daerah. Nanti dana itu digunakan untuk kegiatan lain yang lebih mendesak,” tandas Agus. (CIA)

Views: 96