Bank BSI Trenggalek Diduga Kuasai Lahan Parkir Jalan Raya, Pimpinan Pilih Bungkam

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemandangan ganjil terlihat di Jalan Panglima Sudirman, Trenggalek. Sebuah papan besi bertuliskan “Parkir Khusus Nasabah Bank BSI” berdiri di area parkir jalan umum yang jelas memiliki marka resmi dari pemerintah. Praktik ini menimbulkan pertanyaan. Seharusnya, area tersebut adalah fasilitas publik untuk semua orang, bukan hanya nasabah tertentu.

Pantauan jurnalis di lapangan menemukan papan besi itu tepat di area parkir pinggir jalan, persis di depan kantor Bank BSI Trenggalek. Padahal, kawasan ini merupakan zona bisnis yang ramai. Banyak toko, kantor, dan bank memanfaatkan area parkir jalan ini. Ironisnya, meskipun area parkir itu seharusnya terbuka untuk umum, Bank BSI seolah “memblokirnya” dengan papan khusus nasabah.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menegaskan bahwa lokasi parkir di jalan yang ada marka parkirnya adalah fasilitas umum. Siapa saja boleh parkir di lokasi itu.

“Itu ruang publik. Tidak bisa seenaknya dipatok sendiri oleh lembaga atau usaha tertentu,” kata Agus.

Agus menambahkan, tindakan menguasai parkir jalan raya tertentu tidak dibenarkan. Masyarakat punya hak untuk menggunakan fasilitas umum. Pihaknya menyayangkan jika ada pengusaha atau institusi yang terkesan “memonopoli” fasilitas publik untuk kepentingan internal.

“Jika ada larangan parkir oleh pelaku usaha di area itu, tidak pas. Petugas parkir di lapangan bisa mengatur agar parkir tidak mengganggu akses masuk toko atau tempat usaha lain yang ada disekitarnya,” tegasnya.

Papan “Parkir Khusus Nasabah Bank BSI” ini sudah lama terpasang. Namun, hingga kini belum ada tindakan penertiban dari pihak terkait. Padahal, aturan soal penggunaan fasilitas publik sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Saat bioztv.id mencoba mendatangi kantor Bank BSI Trenggalek, tidak ada satu pun pejabat yang bersedia memberikan keterangan. Melalui petugas keamanan, pihak bank menyatakan tidak bisa memberikan penjelasan tanpa izin dari kantor pusat. (CIA)

Views: 1355