TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik tata ruang di Kabupaten Trenggalek memanas. Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh warganya sendiri. Penggugat menuding Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2023 telah menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek.
Sesuai data situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya, https://sipp.ptun-surabaya.go.id, gugatan itu didaftarkan pada 29 April 2025, dengan Nomor Perkara 60/G/2025/PTUN-SBY. 4 orang telah terdaftar sebagai penggugat perkara ini, yakni, Cahyono Primiyanto, Miswanto, Ervina Wendha, dan Mujib Bud Da’wah. Dalam situs tersebut juga dijelaskan jika status perkara pada 8 mei 2025 ini sudah pemanggilan para pihak yang dilakukan pada 6 Mei kemarin.
Akar Masalah: Perbup vs Perda
Dari hasil penelusan tim liputan, gugatan ini berawal dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perubahan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Aturan baru ini dianggap tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012–2032.
Respons Pemkab: Siap Hadapi Gugatan
Kepala Bagian Hukum Setda Trenggalek, Sri Agustiani, saat dikonfirmasi via sambungan telepon membenarkan perihal adanya gugatan tersebut. Ia mengatakan, detail perkara sudah muncul di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya.
“Memang benar, gugatan itu sudah terdaftar. Tapi sampai sekarang kami belum menerima panggilan sidang maupun salinan berkas perkara,” jelas Agustiani, Kamis (8/5/2025).
Meski belum masuk persidangan, pihaknya mengaku sudah menerima surat dari Panitera PTUN Surabaya pada 2 Mei 2025. Surat itu ditujukan kepada Bupati Trenggalek sebagai tergugat, bukan panggilan sidang, melainkan undangan untuk hadir memberikan klarifikasi awal.
“Pada Selasa, 6 Mei 2025 kemarin kami diminta hadir di PTUN Surabaya. Agendanya hanya sebatas klarifikasi dari penggugat dan tergugat, belum sidang pokok perkara,” imbuhnya.
Dalam pertemuan itu, kata Agustiani, mayoritas pertanyaan lebih banyak diarahkan kepada pihak penggugat. Sementara pihak tergugat, dalam hal ini Pemkab Trenggalek, belum mendapat banyak materi soal pokok perkara yang dipersoalkan.
“Kami masih menunggu kelanjutan proses hukumnya seperti apa. Nanti tentu akan kami siapkan jawaban dan tanggapan sesuai koridor aturan,” tandasnya.(CIA)
Views: 804
















