TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mulai melakukan sidak penyaluran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi karyawan swasta. Meski sejumlah perusahaan telah memenuhi kewajibannya, masih ada beberapa yang belum melaporkan pembayaran THR kepada karyawan mereka.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang belum memberikan THR sesuai ketentuan.
“Kami telah mengirim surat kepada 70 perusahaan agar menyalurkan THR kepada karyawannya sesuai aturan yang berlaku. Namun, hingga kini baru 10 perusahaan yang melapor sudah membayarkan THR,” ungkapnya, Sabtu (22/3/2025).
Dalam sidak yang digelar hari ini, Disperinaker mendatangi salah satu perusahaan rokok terbesar di Trenggalek, yakni PR Alfi Putra atau Pabrik Rokok Boy. Perusahaan ini menjadi prioritas pemantauan karena memiliki jumlah tenaga kerja terbanyak, yakni 914 karyawan.
“Kami ingin memastikan bahwa perusahaan besar seperti PR Alfi Putra telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Hari ini mereka mencairkan THR sebesar Rp 2,8 miliar untuk karyawannya,” jelas Heri.
Sidak ini juga mengungkap bahwa pencairan THR dilakukan secara bertahap. Pencairan THR dimulai dari karyawan pabrik yang ada di pabrik Blitar pada 24 Maret, kemudian besoknya untuk karyawan di pabrik Kampak,
“Selanjutnya yang terakhir pada 26 Maret di pabrik Gembleb, Kecamatan Pogalan,” tambahnya.
Meski ada perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya, masih ada perusahaan yang belum melapor. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan hak-hak karyawan yang berpotensi terabaikan.
Disperinaker menegaskan bahwa pembayaran THR paling lambat harus dilakukan H-7 Lebaran, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016.
Heri juga mengingatkan bahwa aturan pemberian THR tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap, tetapi juga bagi pekerja kontrak, sopir, serta kurir berbasis aplikasi.
“Sesuai aturan Kemenaker, mereka juga berhak mendapatkan THR. Kami mendorong semua perusahaan untuk segera mematuhi aturan ini demi kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/1919/012/2025 tentang kewajiban pemberian THR.
Pemkab Trenggalek pun telah mengeluarkan surat edaran serupa melalui Bupati Trenggalek dengan Nomor 500 14.15.1/501/406.015/2025.
Namun, dengan masih banyaknya perusahaan yang belum melapor, muncul pertanyaan besar: apakah semua karyawan swasta di Trenggalek benar-benar akan mendapatkan hak mereka sebelum Lebaran tiba?. Disperinaker berjanji akan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
“Kami akan terus memantau dan mendorong perusahaan untuk segera memberikan hak pekerja. Jika ada laporan karyawan yang belum menerima THR sesuai ketentuan, kami siap menindaklanjutinya,” pungkas Heri.(CIA)