Usai BKN Tunda Pengangkatan PPPK Tahun Depan, Honorer Trenggalek Geruduk Pendapa

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Dampak badan kepegawaian negara (BKN) tunda pengangkatan PPPK, ratusan tenaga honorer di Kabupaten Trenggalek mendatangi Pendapa Manggala Praja Nugraha, Rabu (12/3/2025).

Ratusan tenaga honorer ini merupakan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi. Mereka menuntut kejelasan terkait nasibnya usai pemerintah pusat menunda pengangkatan PPPK hingga 1 Maret 2026. Keputusan ini memicu keresahan di kalangan tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Ratusan Honorer Kecewa, Tuntut Kejelasan

Sebelumnya, pemerintah pusat menjadwalkan pengangkatan PPPK pada Juli 2025. Namun, secara tiba-tiba, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengundur pelantikan, membuat ribuan tenaga honorer di berbagai daerah terkatung-katung, termasuk di Trenggalek.

Wakil Ketua Asosiasi Penunjang Pemerintah Daerah (APEDE) Trenggalek, Aji Sulistiyono, menegaskan bahwa tenaga honorer merasa dirugikan atas ketidakpastian ini.

“Tadi kami sudah mendapat pengarahan dari Sekda Trenggalek terkait perkembangan proses seleksi PPPK. Namun, yang kami butuhkan adalah kepastian. Jangan sampai nasib kami terus digantung tanpa kejelasan,” ujar Aji.

Ia menjelaskan bahwa Pemkab Trenggalek telah membuka formasi PPPK sesuai dengan jumlah honorer yang ada. Pada gelombang pertama, sebanyak 900 tenaga honorer telah dinyatakan lolos, sementara pada gelombang kedua ada 1.430 orang yang berhasil melewati seleksi administrasi.

“Pemkab sudah mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK. Tetapi, dengan adanya penundaan ini, kami hanya bisa menunggu. Pemerintah pusat harus segera memberi kepastian, jangan sampai penundaan ini berujung pada pembatalan,” tegasnya.

Sekda: Pemkab Tidak Bisa Berbuat Banyak

Menanggapi aspirasi para tenaga honorer, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya bisa menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Kebijakan kepegawaian sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Kami hanya menjalankan prosedur yang ada,” kata Edy.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah mengusulkan NIP bagi peserta yang lolos seleksi gelombang pertama dan tengah berkoordinasi untuk proses gelombang kedua. Namun, terkait penundaan pelantikan, Pemkab Trenggalek tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa kontrak kerja tenaga honorer di Trenggalek saat ini hanya berlaku selama enam bulan, yang akan berakhir pada Juni atau Juli 2025.

“Kemarin kami buat kontrak kerja selama enam bulan, dengan harapan setelah itu mereka langsung diangkat menjadi PPPK. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, tentu kami harus menunggu arahan lebih lanjut,” pungkasnya.(CIA)

Views: 7