Bandingkan Kasus Lain di Trenggalek, Kuasa Hukum Korban Nilai Vonis 14 Tahun Kiai Supar Kurang

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id –  Kuasa hukum korban menilai vonis 14 tahun penjara terhadap Imam Safi’i alias Kiai Supar (52), pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, masih terasa kurang. Pasalnya, kasus ini melibatkan persetubuhan hingga korban melahirkan seorang bayi, yang menimbulkan dampak permanen secara fisik dan psikis.

Menurut kuasa hukum Korban, Haris Yudhianto, Jika dibandingkan dengan kasus pencabulan di Trenggalek sebelumnya, di mana pelaku mendapat hukuman lebih berat meski dampak pada korban tidak sebesar kasus ini.

“Kalau melihat dari aspek keadilan, keluarga korban merasa tuntutan dan vonis 14 tahun masih belum mencerminkan keadilan yang seutuhnya. Apalagi jika dibandingkan dengan kasus-kasus pencabulan lain di Trenggalek, yang meski dampaknya tidak permanen, justru mendapat hukuman lebih berat,” ujar Haris

Perbandingan dengan Kasus Sebelumnya

Haris membandingkan kasus ini dengan dua kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Karangan dan Pule. Di Kecamatan Pule, pelaku pencabulan divonis 18 tahun penjara, padahal korban hanya mengalami dampak secara psikis. Sementara di Kecamatan Karangan, pelaku divonis 9 tahun penjara dengan tuntutan awal 12 tahun.

“Kedua kasus ini hanya melibatkan pencabulan, yang dampaknya tidak permanen,” jelasnya.

Sementara itu, kasus yang dilakukan Imam Safi’i terhadap korban yang. merupakan santriwatinya sendiri, jauh lebih berat. Korban tidak hanya mengalami trauma psikis, tetapi juga harus menanggung dampak permanen, termasuk melahirkan seorang bayi.

“Namun, vonis yang diberikan hanya 14 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Ini terasa tidak sebanding,” tambah Haris.

Putusan Hakim dan Restitusi Rp106 Juta

Majelis hakim PN Trenggalek, yang dipimpin oleh Ketua Dian Nur Pratiwi, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Imam Safi’i. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan restitusi sebesar Rp106.541.500 kepada korban.

“Pembayaran restitusi wajib dilakukan dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang,” jelas Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan.

Namun, kuasa hukum korban menilai jumlah restitusi tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.

“Korban harus menanggung beban seumur hidup, termasuk mengurus anak akibat dari perbuatan terdakwa. Restitusi Rp106 juta jelas tidak cukup untuk menutupi semua itu,” tegas Haris.

Terdakwa Tidak Mengakui Perbuatan

Selama persidangan, Imam Safi’i konsisten menyangkal perbuatannya, bahkan mengingkari hasil tes DNA yang membuktikan ia adalah ayah dari bayi yang dilahirkan korban.

“Ini memperlihatkan ketidaksiapan terdakwa untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Haris.

Ketegasan terdakwa untuk tidak mengakui kesalahan juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Tidak ada penyesalan yang ditunjukkan oleh terdakwa selama persidangan. Ini menjadi salah satu faktor memberatkan,” pungkas Revan.(CIA)

Views: 3