TRENGGALEK, bioztv.id – Nasib Kiai Supar alias Imam Syafii (52), terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, akan segera ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/2/2025) dan terbuka untuk umum.
Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, mengonfirmasi jadwal sidang tersebut dan memastikan masyarakat bisa hadir dalam agenda pembacaan putusan.
“Sidang putusan dijadwalkan besok, hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025. Karena ini adalah agenda pembacaan vonis, maka sidang akan terbuka untuk umum,” ujar Revan, Rabu (26/2).
Supar telah menjalani serangkaian persidangan yang mencapai 10 kali pertemuan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pembacaan duplik. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp 247 juta. Jika Supar tidak mampu membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan enam bulan.
Namun, dalam pembelaannya, Supar bersikeras menolak seluruh dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Dalam sidang pledoi yang digelar di PN Trenggalek pada Selasa (11/2/2025), ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuduhan.
“Menurut penasihat hukum terdakwa, tidak ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan kesalahan kliennya. Mereka menilai dakwaan hanya berdasarkan hasil tes DNA tanpa didukung keterangan ahli dalam persidangan,” kata Revan.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Supar juga mempertanyakan validitas barang bukti yang diajukan oleh JPU.
“Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, menurut mereka, tidak ada yang secara langsung membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus ini,” pungkasnya.(CIA)
Views: 3

















