TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus pencabulan kembali mencoreng dunia pendidikan agama. Kali ini, pemilik dan anak kandungnya di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, diduga telah melakukan pencabulan terhadap belasan santrinya. Kejadian ini berlangsung sejak Tahun 2021 Hingga 2024.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, saat ini sudah ada empat korban yang melapor ke pihak kepolisian. 2 Orang merupakan alumni, dan 2 lainnya masih mondok disana.
“Kedua terduga pelaku, M (72) pemilik ponpes dan F (37) anak kandungnya yang merupakan pengasuh ponpes, sudah mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Zainul.
Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan awal, para santri dicabuli saat sedang bersih-bersih kamar atau ruang tamu. Modusnya beragam, namun belum sampai terjadi persetubuhan.
“Ada yang didatangi saat membersihkan kamar, ada juga yang di ruang tamu,” terang AKP Zainul.
Dari hasil penyelidikan awal diduga jumlah korban sebenarnya lebih banyak dari yang sudah melapor. Saat ini, Polres Trenggalek masih menunggu laporan dari korban lainnya.
“Berdasarkan informasi, ada sekitar 12 korban yang teridentifikasi. Kami terus menunggu laporan dari korban lainnya,” kata AKP Zainul.
Dalam menangani kasus ini, Polres Trenggalek bekerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk tokoh agama di Trenggalek.
“Semua pihak mendukung terkait dengan penegakan hukum ini,” tegas AKP Zainul.
Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan segera melanjutkannya dengan gelar perkara untuk membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, sesuai ketentuan proses gelar perkara akan dilakukan di Polda Jatim” Pungkas AKP Zainul.
Skandal ini mengguncang masyarakat Trenggalek, terutama orang tua santri yang merasa khawatir atas keamanan anak-anak mereka di lingkungan pondok pesantren. Diharapkan dengan adanya penegakan hukum yang tegas, kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.(CIA)
Views: 630

















