TRENGGALEK, bioztv.id – Lahan aset daerah yang sebelumnya ditempati Alga Plaza di Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, hingga kini belum bisakembali ke pemerintah daerah. Meskipun bangunan yang pernah menjadi pusat perbelanjaan itu telah lama berhenti beroperasi, status pengembalian aset masih terganjal perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) yang belum selesai.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko, menjelaskan bahwa penggunaan lahan oleh Alga Plaza pada awalnya dilakukan melalui pola BGS. Sistem ini adalah perjanjian yang memberikan izin bagi pihak ketiga untuk memanfaatkan tanah milik pemerintah dengan mendirikan bangunan yang akan digunakan untuk kepentingan usaha dalam jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu yang disepakati berakhir, hak atas tanah dan bangunan tersebut kembali menjadi milik pemerintah.
“Jangka waktu sewanya untuk Alga Plaza dulu antara 30 hingga 32 tahun, sedangkan saat ini masih kurang sekitar 8 tahun lagi,” ujar Suhartoko.
Perjanjian BGS ini dikenal juga dengan istilah Build Operate and Transfer (BOT), yang memungkinkan pengelolaan dan pemanfaatan aset negara secara lebih efisien tanpa harus membangun infrastruktur dari nol oleh pemerintah.
“Perjanjian BGS untuk Alga Plaza mengikat investor untuk memanfaatkan lahan hingga masa sewa berakhir,” jelas Suhartoko.
Meskipun saat ini ekgaiatan usaha Alga Plaza dibuangunan tersebut sudah tidak beroperasi, hak investor atas pemanfaatan lahan ini masih berlaku sampai masa kontrak berakhir. Menurut Suhartoko, pemerintah daerah berencana untuk melakukan pemanfaatan kembali aset tersebut setelah masa kontrak berakhir.
“Pemerintah daerah tentu akan memaksimalkan penggunaan aset ini untuk kepentingan masyarakat Trenggalek. Tapi untuk saat ini, kami harus menghormati perjanjian yang sudah disepakati,” ujar Suhartoko.
Dengan kondisi ini, masyarakat berharap agar masa depan aset eks Alga Plaza bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan Trenggalek setelah hak investor berakhir, sehingga aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
“Pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pengelolaan aset daerah ke depan bisa lebih optimal,” pungkas Suhartoko.(CIA).
Views: 9