Pria Lajang Tewas di Hotel Usai Check-in Bersama Janda, Diduga Akibat Konsumsi Obat Kuat

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Seorang pria lajang berinisial W (30), warga Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, ditemukan tewas di sebuah hotel di Trenggalek pada Kamis (5/12) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri dengan busa keluar dari mulutnya. Diduga, kematian pria tersebut berkaitan dengan konsumsi suplemen atau obat kuat.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengonfirmasi bahwa kejadian penemuan mayat laki laki dihotel itu benar adanya. Sesaui keterangan saksi saksi, sebelum ditemukan meninggal, W diketahui check-in bersama seorang perempuan berinisial N (32), seorang janda warga Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek.

“Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan meninggal dunia tanpa tanda-tanda kekerasan, dengan busa keluar dari mulutnya,” ungkapnya.

Menurut Zainul, korban check-in ke hotel bersama N sekitar pukul 02.30 WIB. Namun, setengah jam kemudian, N meninggalkan kamar hotel. Sekitar pukul 05.00 WIB, seorang petugas hotel menemukan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

“Kami juga telah meminta keterangan dari saksi, termasuk perempuan yang bersama korban. Korban diketahui sempat mengonsumsi minuman keras sebelum check-in, dan dugaan sementara, korban juga mengonsumsi suplemen tertentu,” jelasnya.

Korban dan perempuan berinisial N diketahui memiliki hubungan asmara di masa lalu. Informasi yang dihimpun menyebutkan, W mengajak N ke hotel sebelum W melangsungkan pernikahan dengan wanita lain.

“Korban dan perempuan itu memang bukan pasangan suami istri. Mereka memiliki hubungan di masa lalu, dan perempuan itu adalah mantan kekasih korban,” tambah Zainul.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden yang melibatkan konsumsi obat kuat tanpa pengawasan medis. Terkait kejadian ini, pihak keluarga korban telah menerima kejadian ini dan menolak untuk dilakukan otopsi.

“Keluarga korban menerima bahwa ini murni kecelakaan tanpa adanya unsur pidana, sehingga tidak mengajukan otopsi,” tutup Zainul.(CIA)

Views: 19