TRENGGALEK, bioztv.id – Pilkada Trenggalek 2024 menghadirkan fenomena unik dengan hanya satu pasangan calon yang telah ditetapkan KPU. Akibatnya, pasangan calon tunggal ini harus berhadapan dengan kotak kosong. Yang menarik, pendukung kotak kosong justru mendapatkan keuntungan strategis: mereka bebas melakukan kampanye tanpa terikat oleh jadwal resmi dari KPU.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan, Sesuai peraturan KPU (PKPU) maupun undang-undang pemilihan, tidak ada aturan yang melarang relawan kotak kosong untuk berkampanye. Ia menegaskan bahwa yang dilarang hanyalah ajakan untuk golput.
“Sesuai arahan Ketua Bawaslu RI, relawan kotak kosong boleh melakukan kampanye. Yang tidak boleh adalah mengajak masyarakat untuk golput,” ujar Rusman.
Namun, ada hal yang membedakan kotak kosong dengan pasangan calon resmi. Relawan kotak kosong tidak difasilitasi oleh KPU dalam hal kampanye, karena kotak kosong tidak dianggap sebagai peserta pemilu. Dengan demikian, mereka tidak diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bawaslu untuk kegiatan kampanye.
“Silakan saja kampanye, namun tidak perlu ada pemberitahuan kepada kami. Itu bagian dari hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat,” kata Rusman, mengacu pada Pasal 28E UUD 1945.
Meskipun demikian, Rusman memperingatkan agar kampanye relawan kotak kosong tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkampanye. Salah satunya dilarang melakukan black campaign.
“Kami harap tidak ada kampanye hitam, pencemaran nama baik, atau isu SARA yang digunakan dalam kampanye. Hal tersebut bisa berimplikasi hukum,” tegas Rusman..
Fenomena relawan kotak kosong ini menjadi warna tersendiri dalam Pilkada Trenggalek 2024. Meski tanpa fasilitas resmi dan batasan jadwal kampanye, mereka tetap memiliki hak untuk bersuara. Kondisi ini menjadikan Pilkada Trenggalek tahun ini menarik untuk diikuti hingga hari pemilihan.
“Kami akan melakukan pengawasan maksimal terhadap semua pihak, baik pasangan calon tunggal maupun relawan kotak kosong. Tidak ada perbedaan perlakuan,” pungkas Rusman. (CIA)
Views: 2

















