Memasuki Masa Kampanye Pemilu 2024, Sekda Trenggalek Ingatkan ASN Tak Netral Auto Sanksi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Memasuki masa kampanye Pemilu Tahun 2024, Sekda Trenggalek kembali ingatkan aparatur sipil negara (ASN) harus netral. Jika ada ASN yang terbukti ikut ikutan melakukan kampanye, Sekda pastikan meraka akan mendapat sanksi. Jenis Sanksi yang akan menjerat juga bermacam macam, tergantung dari ringkat pelanggarannya.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. menyebutkan jika masa kampanye pemilu Tahun 2024 dimulai sejak 28 November 2023, dan akan berakhir pada 10 Februari 2024. Untuk menjaga Netralitas ASN, sejak bulan Semptember 2023 lalu, pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu. SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Supriyanto menyampaikan, pihaknya menghimbau agar ASN di Trenggalek tidak ikut ikutan dalam kampanye kandidat Pemilu Tahun 2024. Jika mereka terbukti ikut kampanye, maka sanksi tegas akan menjeratnya. Seperti halnya yang terjadi pada Pilkada Trenggalek Tahun lalu, Akibat ketidaknetralannya 6 PNS juga terkena saksi. Jenis Sanksi itu juga bermacam macam, ada yang diturunkan jabatannya, dan ada juga yang ditunda kenaikan pangkatnya, Pemberian sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sekedar diketahui bahwa, dalam tahapan pemilu, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga dilarang berpihak terhadap salah satu kandidat dalam Pemilu.

Views: 21