TRENGGALEK, bioztv.id – Buntut penyerangan rombongan ziarah ansor tulungagung di Kabupaten Trenggalek, Satreskrim Polres Trenggalek tetapkan 12 tersangka. Dari belasan tersangka tersebut, 7 diantaranya dewasa, dan 5 lainnya masih anak anak. Saat ini 7 tersangka sudah mendekam dibalik jeruji penjara.
Inilah 7 tersangka pelaku penyerangan rombongan ziarah ansor di trenggalek. Pelaku yang berperan sebagai penggerak adalah EK 27 tahun, warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, dan MBR, 30 tahun warga Desa Jambu Kecamatan Tugu, Trenggalek. Sedangkan pelaku yang bertugas sebagai penyerang adalah, FA, 19 tahun, warga Desa Nglinggis Kecamatan Tugu, Trenggalek, ASH 21 tahun warga Desa Ngrandu Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, MYF 18 tahun, warga Desa Mrican Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo. MFU, 18 tahun, warga Desa Parakan Kecamatan Trenggalek dan MSF, tahun 18, warga Desa Parakan, Trenggalek. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur yakni, NED, DP, RBS, NLNH, dan MAN.
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan pelaku yang masih dibawah umur tidak kami lakukan penahan, namun wajib lapor. Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri, yakni 2 orang sebagai penggerak sedangkan 10 orang berperan sebagai eksekutor pelaku pelemparan. Kelompok penyerang juga terbagi menjadi 2, yakni 5 orang dewasa dan 5 anak-anak.
Agus salim juga menambahkan, dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu bata dan batu yang di gunakan untuk melempari rombongan. Sementara itu, saat ini kondisi korban keseluran sudah pulang dari rumah sakit, baik yang di rawat di RSUD dr Soedomo maupaun yang di rawat di dr Iskak Tulungagung. Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Views: 1623
















