TRENGGALEK, bioztv.id – Kementerian kesehatan larang tenaga kesehatan (Nakes) tinggalkan pelayanan. Sejumlah Nakes di Kabupaten Trenggalek tetap turun jalan gelar aksi tolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Terkait hal ini Dinas Kesehatan pastikan tidak ada Nakes yang terkena sanksi dengan alasan sudah ijin dan disetujui pimpinannya.
Sesuai edaran Sekretaris Dirjen Pelayanan kesehatan Kemenkes RI pada 27 November kemarin, ASN dan pegawai yang ada dibawah naungannya dilarang meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja. Setiap dokter juga wajib mengutamakan pelayanan kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, pimpinan unit pelaksana teknis dan dokter yang meninggalkan pelayanan untuk mengikuti aksi damai juga akan dikenakan sanksi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan pengendalian penduduk dan Keluarga berencana, dr.Saeroni menjelaskan, sesuai edaran kementerian, intinya pelayanan jangan sampai terganggu. Terkait hal ini pihaknya juga sudah menerima instruksi dari dinkes provinsi dan sudah sampaikan ke Puskesmas hingga rumah sakit. Pihaknya memastikan tidak ada nakes di Trenggalek yang terkena sanksi akibat aksi penolakan RUU Kesehatan. Pasalnya, mereka sudah membuat ijin. Selain itu, aksi tersebut dilakukan setelah selesai pelayanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tolak rancangan undang undang (RUU) Omnibus law Kesehatan, puluhan tenaga kesehatan (Nakes) dari 7 organisasi kesehatan di kabupaten gelar longmarch menuju kantor DPRD. Pasalnya, RUU tersebut dinilai cacat prosedur, sarat kriminalisasi, hingga berpotensi mengebiri terhadap peran organisasi profesi kesehatan.