TRENGGALEK, bioztv.id – Gara gara sumber gaji. Dari 620 tenaga non ASN dilingkup Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek hanya ada 161 yang bisa masuk pada pendataan KemenpanRB. Akibatnya, ratusan pegawai non ASN yang belum bisa masuk, harus menunggu perkembangan kebijakan terbaru.
Pendataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dilakukan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada dilingkup pemkab Trenggalek. Sesuai ketentuan KemenpanRB, pendataan tenaga non ASN ini harus memenuhi beberapa ketantuab. Diantaranya sumber gaji tenaga non-ASN. Mereka yang bisa masuk pendataa hanya yang gajinya bersumber dari APBD. Dampaknya, tenaga honorer yang gajinya bersumber dari badan layanan umum daerah (BLUD) tidak bisa masuk pendataan.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek, Saeroni menyampaikan, dari 620 tenaga non ASN dilingkup Dinas Kesehatan hanya ada 161 yang bisa masuk pada pendataan KemenpanRB. Mereka yang sudah masuk pendataan adalah yang mendapatkan gaji dari APBD, sedangkan yang belum bisa masuk adalah emreka yang gajinya bersumber dari BLUD. Terkait hal ini, Dinas Kesehatan sebenarnya sudah mendata seluruh pegawai non-ASN, baik yang ada di rumah sakit, hingga seluruh Puskesmas, namun belum semuanya bisa masuk pada sistem pendataan KemepanRB.
Sekedar diketahui bahwa, Pendatan pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah ini dilakukan dari pusat hingga daerah. Sesuai ketentuan awal, setiap instansi pemerintah diwajibkan lakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022 lalu. Tujuannya agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN kedepan. Artinya, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi terkait tenaga honorer dilingkup instansi pemerintah.
Views: 109

















