Sidak Pasar & Toko Emas di Trenggalek, Kemendag Temukan Alat Timbang Mati Tera Masih Digunakan

oleh
oleh
Sidak Pasar & Toko Emas di Trenggalek, Kemendag Temukan Alat Timbang Mati Tera Masih Digunakan
Sidak Pasar & Toko Emas di Trenggalek, Kemendag Temukan Alat Timbang Mati Tera Masih Digunakan

TRENGGALEK, bioztv.id – Sidak pedagang di sejumlah pasar Traditional yang ada di kabupaten Trenggalek, petugas dari Kementerian Perdagangan RI dan Tim Pendamping Dinas Komidag temukan timbangan mati tera hingga timbangan pocket di toko emas. Petugas meminta agar pelaku usaha bisa mematuhi ketentuan yang ada.

Sejumlah apsar yang menjadi sasaran pengawasan dan sosialisasi penggunaan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) ini meliputi Pasar Rejowinangan, Pasar Bendo, Pasar Kamulan, Pasar Kampak, dan Pasar Pon Trenggalek. Jumlahnya mencapai sekitar 800 unit. Dari hasil pemeriksaan, petugas masih temukan alat timbang yang digunakan pedagang dalam kondisi mati tera. Bahkan dari hasil pemeriksaan di toko emas petugas juga menemukan adanya timbangan pocket. Padahal, timbangan jenis posket saat ini sudah dilarang penggunaannya, pasalnya, timbangan ini tidak bisa di tera ulang.

Petugas Kemetrian Perdagangan RI, Arif Nurjaya menyampaikan,  Semua timbangan yang boleh ditera itu harus memiliki persetujuan tipe yang diterbitkan kementerian perdagangan RI. Timbangan itu harus memiliki durability yang bagus dan sesuai ketentuan. Dari beberapa alat timbang ada timbangan yang bentuknya kecil yang biasa disebut dnegan timbangan pocket. Timbangn jenis ini dinyatakan tidak lolos dalam uji durability. Sehingga timbangan ini tidak boleh digunakan untuk transaksi perdagangan maupun berada di toko emas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tujuan dilakukannya pengawasan dan sosialisasi penggunaan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) ini tak lain untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan dalam transaksi perdagangan.

Views: 491