TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik penyerapan dana laokasi khusus (DAK) fisik masih terganjal status aset, Bupati Trenggalek mulai diskusikan proses sinkronisasi aset bersama Komisi emberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, Bupati tetap mengupayakan agar kucuran DAK bisa dicairkan, dengan cara menyelesaikan persoalan tentang aset.
Polemik penyerapan DAK yang terganjal status aset ini berawal dari ketentuan proses pembangunan yang dibiayai DAK harus berdiri diatas lahan milik pemerintah daerah. Sementara itu, saat ini masih banyak fasilitas umum seperti sekolah dan fasilitas kesehatan yang ebrdiri diatas lahan aset milik pemerintah desa. Sehingga pemerintah desa (pemdes) tidak rela jika tanah aset desa harus berganti aset menjadi milik pemerintah daerah.
Menanggapi hal ini, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, terkait polemik aset ini pihaknya bersama sejumalh kepala desa sudah lakukan diskusi dengan KPK. Hal ini juga mulai ada solusi dan tindak lanjut yang baik. Meski demikian koordinasi dengan KPK itu belum final. Sementara itu pemkab Trenggalek juga masih perlu meminta legal opinion ke aparat penegak hukum agar langkah berikutnya tidak sampai melanggar hukum.
Nur Arifin juga menambahkan, prinsipnya, DAK yang masuk harus bisa direalisasikan, pasalnya, ketika DAK tidak bisa terserap, kemudian tahun berikutnya tidak bisa mendapatkan lagi. Maka, imbas yang paling signifikan adalah anak didik tidak mendapatkan fasilitas sekolah yang layak. Disisi lain, ketika aset desa yang dipakai untuk fasilitas umum yang kemudian tak terpakai lagi, maka aset itu bisa dikembalikan ke pemdes. Sehingga pemdes tak perlu khawatir ketika misalnya sekolah di regrouping, maka asetnya bisa dimanfaatkan kembali oleh pemdes.
Hits: 134