TRENGGALEK, bioztv.id – Pencairan anggaran pembangunan dua gedung abru RSUD dr.Soedomo Trenggalek akan tetap dilakukan meski tanpa peraturan daerah (Perda) tahun jamak. Pasalnya, saat ini pembangunan gedung sudah hampir 100%. Sementara itu ranperda tahun jamak hingga saat ini masih dalam pembahasan Pansus DPRD.
Mengacu keterangan Kepala Dinas PUPR Trenggalek, untuk pembangunan 2 gedung baru RSUD dr.Soedomo Trenggalek hingga 11 Maret 2022 sudah mencapai 97,5%. Pihaknya meyakini pada 15 Maret mendatang bangunan yang dianggarkan sebesar 150 miliar rupiah ini sudah selesai 100%. Untuk proses pembayaran bangunan ini dilakukan dua tahap. Pembayaran pertama sudah dilakukan pada bulan Desember 2021 lalu sebesar 25% dari anggaran, kemudian pembayaran kedua akan dilakukan setelah bangunan selesai 100%.
Lebih lanjut Kepala DInas PUPR Trenggalek, Ramelan menyampaikan, Untuk proses pembayaran 100% tidak akan menunggu selesainya pembahasan ranperda tahun jamak. Meski proses pembangunan dilakukan sejak Tahun 2021-hingga Tahun 2022 namun proses pencairan tetap bisa dilakukan tanpa harus menunggu Perda Tahun Jamak. Pasalnya, dalam hal ini sudah ada persetujuan nota kesepakatan antaran bupati dan ketua DPRD Trenggalek.
Ramelan juga menambahkan, untuk pembayaran bangunan gedung RSUD ini, nanti yang diberikan kepada rekanan hanya sesuai hasil penghitungan bersama. Artinya, nominal pembayaran bisa lebih sedikit dari anggaran yang disediakan. Jika pada pencairan pertama ada kelebihan bayar, maka pihak rekanan juga wajib mengembalikan kelebihan bayarnya.
Views: 31

















