Kembali Dibahas Pansus 2, Pokok Pokok Keuangan Daerah Segera DIsesuaikan UU HKPD

oleh
oleh
Kembali Dibahas Pansus 2, Pokok Pokok Keuangan Daerah Segera DIsesuaikan UU HKPD
Kembali Dibahas Pansus 2, Pokok Pokok Keuangan Daerah Segera DIsesuaikan UU HKPD

TRENGGALEK, bioztv.id – Kembali dibahas Pansus 2 DPRD Trenggalek, ranperda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah segera disesuaikan dengan undang undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Dari 204 pasal pada ranperda tersebut, saat ini pansus sudah menyelesaikan sekitar 80 pasal.

Pembahasan kembali ranperda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah ini dilakukan Pansus 2 DPRD Trenggalek bersama Tim asistensi pemerintah daerah pada 22 Februari 2022. Mengingat Ranperda ini sudah menjalani pembahasan sejak tahun lalu, Pansus menargetkan Tahun ini ranperda itu bisa selesai. Terlebih, saat ini RUU HKPD sudah resmi diundangkan, sehingga pemerintah daerah harus segera lakukan  penyesuaian ketentuan pokok pokok pengelolaan keuangan, sesuai peraturan terbaru tersebut.

Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyampaikan, Pada Tahun 2011 lalu Pemeirntah daerah sebenarnya sudah pernah memiliki Perda seperti ini. Karena danya perkembangan peraturan sesuai ketentuan terbaru, maka perda tersebut juga harus disesuaikan, Pada pembahasan kali ini, pansus dan tim asistensi sudah berhasil menyelesaikan sekitar 80 pasal dari 204 Pasal.

Sekedar diketahui bahwa, sesuai penjelasan Menteri keuangan RI, UU HKPD akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009. RUU HKPD akan mengubah ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAU dan DAK bertujuan untuk memberikan kesetaraan layanan publik di setiap daerah, sedangkan DBH bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah juga akan memangkas jumlah jenis PDRD yang bertujuan untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Melalui UU ini, pajak daerah akan berkurang dari 16 jenis menjadi 14 jenis dan retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

Views: 31