PUPR & Bakeuda 2 Kali Mangkir, Renperda Pembangunan RSUD & Dana Pilkada 2024 Gagal Dibahas ?

oleh
oleh
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) dan badan keuangan daerah (bakeduda) 2 kali mangkir dari undangan DPRD Trenggalek. Rencana pembahasan ranperda tahun jamak terkait proses pembangunan RSUD Dr.Soedomo dan ranperda tentang dana cadangan Pilkada 2024 akhirnya gagal dibahas.
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) dan badan keuangan daerah (bakeduda) 2 kali mangkir dari undangan DPRD Trenggalek. Rencana pembahasan ranperda tahun jamak terkait proses pembangunan RSUD Dr.Soedomo dan ranperda tentang dana cadangan Pilkada 2024 akhirnya gagal dibahas.

TRENGGALEK, bioztv.id – Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) dan badan keuangan daerah (bakeduda) 2 kali mangkir dari undangan DPRD Trenggalek. Rencana pembahasan ranperda tahun jamak terkait proses pembangunan RSUD Dr.Soedomo dan ranperda tentang dana cadangan Pilkada 2024 akhirnya gagal dibahas.

Menurut keterangan ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Pada perubahan propemperda Tahun 2021, Bupati usulkan 2 ranperda baru. Pengusulan ranperda tahun jamak ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan RSUD dr Soedomo yang prosesnya dilakukan melebihi satu tahun anggaran, sehingga perlu adanya payung hukum yang mengaturnya. Sementara itu satu ranperda lain tentang dana cadangan Pilkada Tahun 2024, juga bertujuan untuk menunjang proses pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun tersebut.

Lebih lanjut Katua Bapemperda DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyampaikan, mengingat pihak pemrakarsa, yaitu kepala dinas PUPR dan Bakeuda sudah dua kali tidak hadir pada proses pembahasan, pihaknya menilai jika usulan judul pembentukan Ranperda tentang tahun jamak dan dana cadangan Pilkada Tahun 2024 itu belum sangat penting.

Alwi juga menjelaskan, dalam pelaksanaannya, proses pembangunan RSUD dr. Soedomo menggunakan anggaran yang bersumber dari pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).  Sementara itu, proses pelaksanaannya akan dilakukan melebihi satu tahun anggaran, sehingga harus ada dasar hukum berupa Perda tahun jamak. Namun saat ranperda tersebut hendak dibahasa, pihak pemrakarsa justru tidak hadir.

Views: 66