TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemkab mengambil langkah strategis ini untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja formal maupun informal sekaligus menekan risiko kerentanan ekonomi.
Dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung Senin (2/3), Pelaksana Harian (Plh) Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan payung hukum tersebut sebagai instrumen konkret untuk melindungi rakyat.
Cegah Kemiskinan Baru Akibat Risiko Kerja
Mas Syah menjelaskan bahwa para pekerja di Trenggalek menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi setiap hari, mulai dari kecelakaan kerja, sakit, hingga kehilangan pendapatan saat memasuki usia tua.
“Tanpa jaminan sosial yang memadai, risiko-risiko tersebut bisa menjatuhkan keluarga pekerja ke jurang kemiskinan baru,” ujar Mas Syah di hadapan anggota legislatif.
Ia juga menyoroti bahwa pemerintah pusat telah menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan secara nasional. Namun, ia menilai pemerintah daerah perlu meningkatkan cakupan kepesertaan di sektor informal seperti pekerja mandiri dan bukan penerima upah.
“Ranperda ini menjadi manifestasi nyata komitmen kami untuk membangun jaringan pengaman sosial yang kokoh bagi seluruh pekerja di Trenggalek,” tegasnya.
Sasar Petani hingga Pelaku UMKM
Pemkab Trenggalek merancang peraturan daerah ini untuk memberikan kepastian hukum sekaligus sistem perlindungan yang lebih komprehensif. Pemerintah tidak hanya menyasar karyawan perusahaan, tetapi juga kelompok pekerja rentan.
Ranperda ini menargetkan:
- Petani dan nelayan
- Pedagang kecil dan kaki lima
- Pekerja mandiri
- Pelaku usaha mikro
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan bahwa DPRD mendukung percepatan pembahasan regulasi tersebut. Setelah menerima jawaban eksekutif, DPRD segera melanjutkan pembahasan ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) 3.
“Kami akan melakukan harmonisasi di tingkat provinsi agar regulasi ini bisa segera kami undangkan menjadi Perda,” jelas Doding.
Perda Inklusif untuk Perkuat Ekonomi Daerah
Doding menekankan bahwa DPRD dan Pemkab harus menyusun perda ini secara inklusif agar mampu mengakomodasi seluruh spektrum ketenagakerjaan di Trenggalek. Ia berharap sinergi antara dunia usaha, birokrasi, dan masyarakat semakin solid dalam menjalankan program perlindungan tenaga kerja.
Pemkab Trenggalek menargetkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini menjadi fondasi pengaman ekonomi daerah. Jika regulasi ini resmi berlaku, pemerintah berharap keluarga pekerja memiliki daya tahan ekonomi yang lebih kuat di tengah dinamika global yang terus berubah.(CIA)
Views: 27

















