Terus Bertambah, Pelapor Korban Guru Predator Santri Putri di Trenggalek Jadi 4 Orang

oleh
oleh
Pengembangan kasus pencabulan oknum guru pesatren asal Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, terhadap 34 santri putri. Satreskrim Polres Trenggalek terima 3 laporan baru, sehingga jumlah total korban yang melapor menjadi empat orang. Polisi juga meminta agar para korban yang lain tidak takut untuk melapor.
Pengembangan kasus pencabulan oknum guru pesatren asal Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, terhadap 34 santri putri. Satreskrim Polres Trenggalek terima 3 laporan baru, sehingga jumlah total korban yang melapor menjadi empat orang. Polisi juga meminta agar para korban yang lain tidak takut untuk melapor.

TRENGGALEK, bioztv.id – Pengembangan kasus pencabulan oknum guru pesatren asal Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, terhadap 34 santri putri. Satreskrim Polres Trenggalek terima 3 laporan baru, sehingga jumlah total korban yang melapor menjadi empat orang. Polisi juga meminta agar para korban yang lain tidak takut untuk melapor.

Mengacu keterangan Kasatreskrim Polres Trenggalek, setelah dibukanya layanan pengaduan khusus kasus pencabulan oknum ustaz asal Kecamatan Pule. Hingga saat ini pelapor korban sudah ada 4 orang. Para korban yang sudah melapor ini merupakan santriwati di salah satu Pondok Pesantren yang pernah menjadi korban pencabulan tersangka S-M. Para korban yang meapor ini juga sudah dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak U-P-P-A Satreskrim Polres Trenggalek.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menyampaikan, Saat ini pihaknya masih berusaha melakukan upaya pendekatan kepada 30 korban lain agar tidak takut untuk melapor ke polisi. Pihaknya berjanji akan memproses kasus tersebut secara maksimal dan melindungi para korban .

Sebelumnya diketahui bahwa,  Gara gara hubungan dengan istrinya kurang harmonis, oknum guru salah satu pesantren asal Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur nekat rayu hingga cabuli 34 santri putri di salah satu pesantren tempatnya mengajar. Ironisnya, aksi cabul ini sudah dilakukan tersangka selama kurang lebih  3 tahun terakhir. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Visits: 6