TRENGGALEK, bioztv.id – Perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kabupaten Trenggalek masuk pada PPKM level 3. Dalam hal ini juga ada beberapa aturan yang berubah dibandingkan pada PPKM darurat. Sementara itu untuk kelonggaran juga masih menunggu perkembangan setelah 25 Juli mendatang.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) yang mengatur soal perpanjangan PPKM, Kabupaten Trenggalek dinyatakan masuk dalam wilayah yang menjalankan PPKM level 3. Karena saat ini di Trenggalek pertumbuhan kasus masih terus bertambah, dan angka kematian akibat Covid-19 juga masih tinggi, maka keputusan pemberian relaksasi terhadap masyarakat juga masih harus menunggu hasil pemantauan perkembangan hingga berakhirnya perpanjangan PPKM ini.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, meski PPKM di Trenggalek masuk level 3, pihaknya tak ingin tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan di wilayahnya. Setelah berakhirnya perpanjangan PPKM pada 25 Juli mendatang, pihaknya baru akan menentukan pelonggaran atau pengetatan yang bakal diberlakukan di Trenggalek.
Mas Ipin juga menekankan agar desa-desa di Trenggalek tak mengendorkan pembatasan aktivitas masyarakat, baik selama masa perpanjangan PPKM maupun setelahnya. Selain itu, ia juga meminta agar pihak desa mengawal secara ketat kebijakan micro lockdown di lingkungan yang warganya menggelar isolasi mandiri. Pasalnya, dari hasil pemantauan diketahui bahwa selama PPKM darurat kemarin masih banya warga yang menggelar hajatan yang menimbulkan kerumunan.
Views: 0
















