Tarik Ulur Rencana Pemkab Trenggalek Utang Untuk Bangun RS Di Watulimo, PT.SMI Atau Bank Jatim ?

oleh
oleh
Rencana pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ajukan utang ke PT.SMI untuk anggaran pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Watulimo masih tarik ulur. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga mash memeprtimbangkan penentuan pihak ketiga pemberi pinjaman itu, yaitu antara PT.SMI atau Bank Jatim.
Rencana pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ajukan utang ke PT.SMI untuk anggaran pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Watulimo masih tarik ulur. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga mash memeprtimbangkan penentuan pihak ketiga pemberi pinjaman itu, yaitu antara PT.SMI atau Bank Jatim.

TRENGGALEK, bioztv.id – Rencana pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ajukan utang ke PT.SMI untuk anggaran pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Watulimo masih tarik ulur. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga mash memeprtimbangkan penentuan pihak ketiga pemberi pinjaman itu, yaitu antara PT.SMI atau  Bank Jatim.

Berdasarkan keterangan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, untuk perkembangan rencana pinjaman daerah, saat ini prosesnya masih tahap berkomunikasi dengan ebrbagai pihak, baik dengan PT.SMI maupun dengan pihak lain. Pasalnya, saat ini pinjaman ke PT.SMI sudah tidak seperti tahun 2020 lalu, jika pada tahun lalu pinjaman itu bunganya 0%, namun saat ini penjaman ke PT.SMI sudah berbunga antara 5,3% hingga 6,1%.

Lebih lanjut Sekda Trenggalek, Joko Irianto menyampaikan, terkait penentuan pemberi pinjaman ini juga masih terus dibahas, apakah nanti positif pinjam ke PT.SMI atau ke Bank Jatim. Untuk nominal rencana pinjaman ini juga lebih rendah dari rencana sebelumnya. Awalnya, pinjaman daerah yang akan dilakukan ini sebesar sekitar 460 M, kemudian diturunkan sekitar 250 M, selanjutnya diturun lagi sekitar 150 M.

Joko juga menambahkan, jika pinjam ke PT.SMI, mekanisme pinjaman ini ada beberapa opsi jangka waktu, yaitu ada yang 3 tahun, 5 tahun, dan 8 tahun. Sedangkan Proses pembayarannya juga langsung dipotong pada dana alokasi umum (DAU). Selain itu, penjaman ini persyaratannya juga sangat ketat, bahkan waktu pelaksanaan pembangunanya juga sangat pendek, artinya kalau sekarang disetujui maka pada 31 Desember pembangunan Rumah Sakit itu juga harus sudah selesai.

Views: 1