TRENGGALEK, bioztv.id. – Polemik kelompok nelayan pancing dan nelayan kompresor belum usai, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur meminta agar para nelayan saling memahami, introspeksi, dan segera mengakhiri polemik. Terlebih sesuai peraturan yang ada, penggunaan kompresor untuk nelayan juga tidak diperbolehkan.
Sesuai pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, disebutkan bahwa, Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkapan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 9 ayat (1) juga dijelaskan bahwa alat bantu penangkapan ikan yang menggangu atau merusak keberlanjutan sumber daya ikan itu antara lain jaring trawl atau pukat harimau, dan kompresor.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, MIftahul Arifin, menyampaikan, dalam kegiatan audiensi antar nelayan pancing, nelayan kompresor dan pihak terkait di Kabupaten Trenggalel ini, pihaknya tidak menyinggung terkait peraturan. Namun, ia meminta agar para nelayan itu saling memahami, dan introspeksi diri apakah yang dilakukan selama ini sudah benar atau tidak. Sehingga polemik antar nelayan di kawasan perairan Prigi ini bisa segera berakhir.
Isfaul Arifin juga menambahkan, penggunaan kompresor bagi nelayan memang ada yang diperbolehkan, namun harus memenuhi spesifikasi dan syarat tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Jika nelayan Kompresor di Trenggalek ingin melanjutkan aktifitasnya, pihaknya juga berharap agar bisa mengikuti ketentuan yang ada.
Views: 0
















