TRENGGALEK, bioztv.id – Terbentur kriteria sasaran, vaksinasi tahap pertama di kabupaten Trenggalek hanya mampu terlaksana 72,95%. Pasalnya, mengacu peraturan dari Kementerian RI yang lama, mereka yang berusia diatas 60 Tahun, Ibu menyusui, pasien dengan komorbit dan penyintas Covid-19 dilarang menjalani vaksinasi.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Diinkesdalduk dan KB) Kabupaten Trenggalek, vaksinasi yang baru bisa terlaksana sebesar 72,95% ini bukan dikarenakan minimnya partisipasi dari sasaran vaksinasi, melainkan ada beberapa orang yang harus ditunda karena komorbit atau mempunyai penyakit penyerta. Selain itu, beberapa sasaran lain menderita hipertensi yang melebihi batas aturan kriteria vaksinasi.
Kepala Diskesdalduk dan KB Kabupaten Trenggalek, Saeroni juga menjelaskan, dari 3.442 sasaran vaksinasi, Jika mengacu tingkat kehadirannya sudah mencapai 93,63%, namun, mereka yang sudah bisa menjalani vaksinasi baru 2.522 orang, atau sekitar 72,95%. Mereka yang belum menjalani vaksinasi ini terdiri dari 480 orang comorbit, dan 232 orang ditunda karena hipertensi.
Perlu diketahui bahwa, Proses vaksinasi tahap pertama di Kabupaten Trenggalek sudah dimulai sejak 29 Januari 2021 lalu di Pendopo Manggala Praja Nugraha. Sasarn pertama adalah Bupati, Forkopimda san sejumlah tokoh. Selanjutnya, ribuan tenaga kesehatan juga menjalani vaksinasi tahap pertama di 22 Puskesmas yang tersebar hingga pelosok.
Views: 0
















