Tuduh Paman Positif Corona Di Story WA, Warga Dongko Trenggalek Dijebloskan Ke Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Gara gara posting hoax di story akun WhasApp terkait adanya pasien positf corona didaerahnya, Salah satu warga Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek akhirnya dijebloskan ke penjara. Sementara itu satu tersangka lain yang turut menyebarkan hoax tersebut saat ini masih buron.

Kejadian penyebaran hoax pasien positif corona melalui media sosial ini diketahui terjadi pada 22 Juni kamarin. Bearawal saat salah warga Desa Cakul inisial K yang merupakan paman tersangka JS menjadi pasien di RSUD Dr.Soedomo Trenggalek karena menderita sakit infeksi saluran pencernaan. Selanjutnya pada 22 juni kemarin pasien tersebut dirujuk ke RSUD Dr.Iskak Tulungagung. Mengetahui hal ini kemudia tersangka   JS langsung membuat hoax story di akun WhatsApp nya, bahwa pasien K positif corona dan meminta warga sekitar hati hati. Kemudian story WA tersebut di screenshoot oleh tersangka BS dan disebarkan di grup Facebook.

Dalam Pers RIlisnya, Kapolres Trenggalek AKBP.Doni Satria Sembiring menyampaikan, Berdasarkan hasil swab test, Pasien K dinyatakan negative corona. Sehingga apa yang disampaikan tersanga merupakan hoax. Dari hasil penangkapan terhadap JS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa screen shoot story WA dan HP milik tersangka.

Saat ini tersangka JS beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, sementara itu tersangka BS masih dalam pengejaran petugas. Akibat perbuatannya ini pelkau dijeraj dengan undang undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.