TRENGGALEK, bioztv.id – Proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek saat ini belum bisa dilanjutkan, meski sudah ada dua kandidat yang mendaftar, namun prosesnya masih harus menunggu hingga terbentuknya alat kepengkapan Dewan (AKD) DPRD Trenggalek, dan dibentuknya panlih yang baru.
Berdasarkan keterangan ketua DPRD Trenggalek sementara, proses pengisian kekosongan jabatan wakil Bupati Trenggalek tetap akan dilanjutkan, pasalnya, salah satu kewajiban anggota DPRD saat terjadi kekosongan jabatan wakil Bupati lebih dari 18 bulan, kewajibannya adalah melakukan pengisian.
Lebih lanjut ketua DPRD Trenggalek sementara, Samsul Anam menjelaskan, proses pengisian wakl bupati Trenggalek tersebut akan dilanjutkan setelah terbentuknya fraksi fraksi, tata tertib DPRD hingga alat kelengkapan DPRD. Setelah semua terbentuk selanjutnya DPRD Trenggalek akan kembali membentuk panitia pemilihan (Panlih) wakil Bupati. Untuk membentuk panlih yang baru tersebut diperkirakan baru bisa dilakukan setelah satu hingga dua bulan mendatang.
Perlu diketahui bahwa, Pengisian kekosongan jabatan wakil bupati Trenggalek ini dilakukan karena terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Proses pengisian tersebut sudah dilakukan namun sempat tidak mendapatkan pendaftar sama sekali, Setelah dilakukan perpanjangan, akhirnya ada dua kandidat yang mendaftarkan diri, namun saat dua kandidat tersebut mendaftar, selang ebebrapa jam masa kerja panlih sudah berakhir dan harus menunggu pembentukan panlih yang baru.
Views: 0
















