TRENGGALEK, bioztv.id – Curi peralatan panjat tebing di kawasan wisata via verata Gunung Sepikul Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, 7 Warga Desa Watuagung ditetapkan tersangka, dari 7 tersangka tersebut 6 diantaranya sudah diamankan pihak kepolisian, sedangkan 1 diantaranya masih buron.
Pencurian peralatan penjat tebing di via verata gunung sepikul ini diketahui terjadi pada 14 juni kemarin, beberapa peralatan yang dicuri tersebut antara lain genset, papan harplek, dan beberpa unit alat penjat tebing beserta pengamannya. Akibat kejadian ini pengelola kawasan wisata tersebut mengalami kerugian hingga 40 Juta rupiah.
Menanggapi kejadian ini Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang WIbowo menjelaskan, pasca kejadian tersebut, saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan 6 tersangka, yaitu Nanang Wahyudi, Firdaus Khoiru Mahfud, Aris Santoso, Kariman, Muyoto dan Bambang Suroso. Ke-ennnam tersangka tersebut merupakan warga Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Sementara itu satu tersangka lainnya atas nama Sujarwo sat ini masih buron.
Saat ini keenam tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 200 ayat (1) KUHP dan atau pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan atau 5 tahun penjara.
Views: 0

















