Calon Wabup Trenggalek Disyaratkan Tidak Boleh Terlilit Hutang Yang Merugikan Negara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Calon kandidat wakil Bupati Trenggalek tahun 2019 ini disyaratkan tidak boleh memiliki tanggungan hutang yang berpotensi menyebabkan merugikan Negara. Hutang baik secara perseorangan maupun secara badan hukum yang menjadi tanggung jawab dari calon tersebut.

Mengacu pada keterangan yang disampaikan wakil ketua panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Trenggalek tahun 2019, ada beberapa persyaratan bagi calon wakil bupati yang boleh diajukan oleh Partai Pengusung. Beberapa diantaranya yaitu bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, setia kepada Pancasila, UUD 45, dan cita cita Proklamasi. Sedangkan pendidikan terakhirnya minimal adalah SMA atau yang sederajat, sementara itu untuk usia minimalnya adalah 25 tahun.

Wakil Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Trenggalek, Agus Cahyono menerangkan, beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon wakil bupati adalah tidak boleh sedang terlilit hutang yang mengakibatkan kerugian Negara, dan tidak sedang dinyatakan pailit, selain itu calon wabup tersebut juga disyaratkan tidak sedang dicabut Hak pilihnya.

Lebih lanjut Agus Cahyono juga menjelaskan, selain beberapa syarat lain yang harus dipatuhi oleh calon wabup adalah Tidak boleh rangkap jabatan, Memiliki NPWP, belum pernah menjabat sebagai wakil bupati selama dua kali, belum pernah menjabat sebagai Bupati Trenggalek, dan tidak pernah terjerat kasus Hukum.

Views: 0