Wabup & AKD Trenggalek Beberkan Kewajiban Kepala Desa Baru Selama 3 Bulan Kedepan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Setelah resmi menjabat sebagai Kepala desa sejak 19 April 2019, ratusan kepala desa baru tersebut mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan selama 3 bulan kedepan. Kewajiban tersebut yaitu menyelesaikan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM-des).

Berdasarkan keterangan ketua AKD Kabupaten Trenggalek, Puryono menjelaskan, Penyelesaian RPJM-des dalam kurun waktu tiga bulan kedepan merupakan salah satu kewajiban yang harus diselesaikan oleh ratusan kepala desa baru di Trenggalek. Hal tersebut dilakukan agar program program pembangunan pemerintah desa dan pemerintahan yang ada diatasnya bisa sesuai dengan kondisi lapangan.

Sementara itu Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menerangkan, Salah satu manfaat dari percepatan penyusunan RPJM-des dalam kurun waktu 3 buln kedepan adalah untuk mewujudkan sinkronisasi rencana pembangunan antara pemerintah Kabupaten dan Pemerintah desa. Sehingga proses pembangunan bisa berjalan dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Nur Arifin juga menambahkan, dengan terciptanya sinkronisasi antara rencana pembangunan di tingkat desa dan  rencana pembangunan di tingkat kabupaten diharapkan bisa meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Trenggalek.

 

Views: 0