TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus pembalakan pohon sonokeling disepanjang jalan Nasional Trenggale Tulugagung yang melibatkan satu oknum anggota Polres Trenggalek, ditanggapi serius oleh Wakapolda Jatim. Pihaknya memastikan anggota yang terlibat akan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan keterangan Wakapolda Jatim saat melakukan kunjungan kerjanya di Kabupaten Trenggalek, pihaknya mengaku sudah mendapat laporan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu anggota Polres Trenggalek dalam kasus pembalakan Sonokeling.
Lebih lanjut Wakapolda Jatim, Brigjen Toni Harmanto menerangkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kapolres dan Kasat Reskrim agar kasus yang menjerat oknum anggota Polres Trenggalek tersebut diproses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sebelumnya diketahui bahwa, sampai saat ini penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembalakan Sonokeling ini, kelima tersangka tersebut yaitu, K selaku pegawai balai besar pelaksanaan jalan nasional (BBPJN), W alias T pensiunan pegawai BBPJN. Pengepul kayu asal Tulungagung, S Warga Trenggalek, dan satu anggota Polres Trenggalek Bripka S.
Views: 0

















