TRENGGALEK, bioztv.id – Minimnya pembinaan terhadap sejumlah pedagang asongan dan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di kawasan alun alun Kabupaten Trenggalek, diduga picu polemik terhadap penertiban pedagang. Pasalnya, pasca ditertibkan oleh Satpol PP sejumlah pedagang tersebut justru mengadukan keberatannya ke DPRD.
Terus menjamurnya pedagang asongan dan pedagang kaki lima yang berjualan di dalam alun alun mendapat sorotan dari berbagai pihak, pasalnya, sesuai perbup dan perda no 11 tahun 2015 kawasan tersebut merupakan Kawasan terlarang bagi pedagang. Sementara itu hingga saat ini pihak DInas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek juga belum melakukan pembinaan kepada mereka secara maksimal.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Siswanto menerangkan, bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pembinaan terhadap pedagang kaki lima maupun pedagang asongan di seputaran alun alun, namun saat ini jumlah pedagang tersebut terus bertambah dan pihaknya masih akan membicarakan hal ini dengan dengan sekda maupun Bupati.
Sebelumnya diketahui bahwa, pada 15 Januari kemarin, Satpol PP Kabupaten Trenggalek tertibkan sejumlah pedagang di dalam alun alun Kabupaten Trenggalek, Setekah itu sejumlah pedagang tersebut langsung mengadukan hal ini ke ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, pasalnya mereka merasa keberatan jika harus dilarang berjualan di Alun Alun.
Views: 3
















