Beraksi Di Depan Masjid Agung Trenggalek, Maling Asal Ponorogo Terancam 5 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Gondol HP dan Uang tunai yang disimpan didalam jok motor yang diparkir di halaman masjid agung Trenggalek, Maling asal Ponorogo akhirnya tercyduk Polisi. Akibat perbuatannya ini pelaku dijebloskan masuk jeruji besi.

Kasus pencurian dengan pemberatan ini diketahui terjadi saat korban warga Desa Gondang Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggaek memarkirkan kendaraanya di halaman Masjid agung Trenggalek untuk ditinggal olah raga di seputaran alun alun, kemudian saat korban hendak mengambil Hp dan dompetnya yang disimpan di jok motor, ternyata sudah tidak ada.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menerangkan, dari hasil penyelidikan petugas akhirnya diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah suroto, warga Desa Tempuran Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo. Pelaku mencuri barang milik korban dengan cara mencongkel jok motor korban.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah handphone, uang tunai sebesar 195.000 rupiah dan satu unit sepeda motor hasil pencurian di daerah kabupaten ponorogo. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Views: 3