Gelapkan Motor Kreditan Orang, Warga Sumberingin Trenggalek Terancam Empat Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat gelapkan motor kreditan milik warga kelurahan tamanan Kecamatan Treggalek, Warga Desa Sumberingin Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek akhirnya tercyduk Polisi, Akibat perbuatannya ini pelaku langsung dijebloskan masuk jeruji besi.

Kasus penggelapan motor kreditan milik orang lain ini terjadi, berawal saat pelaku, Hadi Suwito Warga Desa Sumberingin Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek mendatangi korban, Adhitya Yuwana Putra, Warga Kelurahan Tamanan Kecamatan Trenggalek. Pelaku merayu korban siap meneruskan angsuran motor roda tiga milik korban. Namun saat korban sudah memberikan motor tersebut, pelaku justru menjual motor tersebut dan tidak lagi di angsur.

Menanggapi hal ini Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Dalam hal ini korban tidak meminta uang ganti rugi atas motor yang diserahkan kepada pelaku, karena motor tersebut justru digelapkan dan tidak di bayar angsurannya oleh pelaku, korban justru tetap membayar angsurannya kepada pihak leasing.

Saat ini pelaku beserta berang bukti berupa motor roda tiga dengan Nopol AG 8249 YH sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dana tau penggelapan dnegan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Views: 0