Kepergok Bisnis Pil Double L, 3 Pemuda Asal Pule Trenggalek TErancam 5 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kepergok edarkan pil double L di daerahnya, 3 pemuda asal kecamatan Ple Kbupaten Trenggalek akhirnya tercyduk Polisi. Akibat perbuatannya ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

Sindikan bisnis barang haram yang dilakukan 3 pemuda asal kecamatan pule ini terungkap pasca pelaku Agus Rian Setiawan, Agung Riyanto,  dan Dimas Arik Kurniawan kepergok sedang mengedarkan pil double L ke teman temannya dan pemuda lain di daerahnya.

Menanggapi hal ini Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, menerangkan, dari hasil enangkapan terhadap tiga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa,  213 butir pildouble L, 4 unit handphone sebagai alat untuk mempermudah transaksi dan  uang tunai sebesar 204 ribu rupiah, yang di duga hasil dari transaksi.

Untuk mempertanggung jawab perbuatanya saat ini ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti sidah diamankan di Mapolres Trenggalek. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman lima tahun penjara.

Views: 2