TRENGGALEK, bioztv.id – Modus servis instalasi listrik dirumah korbannya, warga asal Desa Karangturi Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek, nekat gagahi istri orang lain, Akibat perbuatannya ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi hingga proses hukumnya selesai.
Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, Kasus asusila ini berawal saat pelaku Purwanto warga Desa Karangturi bekerja melakukan pemasangan stop kontak listrik di kamar SR warga Kecamatan Munjungan. Kemudian selang beberapa saat pelaku memanggil korban dan menarik korban ke dalam kamar. Meski korban mengaku sempat berontak namun akhirnya pelaku berhasil menguasai tubuh korban hingga terjadi hubungan badan selayaknya suami istri di kamar korban.
Menanggapi hal ini, Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa rok, kaos dan celana dalam yang robek milik korban.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Views: 9

















