Selundupkan Baby Lobster (Benur), Warga Munjungan Trenggalek Terancam 8 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Diduga selundupkan ratusan baby lobster (benur), Pradator benur asal Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, akhirnya diamankan petugas dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik gelapnya jeruji penjara.

Penangkapan Pradator Benur di Perairan Tangkap Kecamatan Munjungan ini berawal saat pelaku atas nama Adi Okta Priyatna, warga Desa Bangun, Kecamatan Munjungan, Kepergok petugas sedang membawa 2 kantong plastik berisikan 150 baby lobster (Benur), di jalan Desa Craken pada 21 Februari kemarin. Ratusan Baby Lobster tersebut rencananya akan dijual kepada salah satu pengepul yang tidak dikenalnya.

Menanggapai penangkapan Predator Benur ini, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP.Sumiandana Menjelaskan,  Saat dilakukan penyidikan pelaku tergolong tidak kooperatif, pasalnya pelaku tersebut mengaku bahwa jaringan penyelundupannya tersebut beranting dan terputus, sehingga pelau sendiri tidak mengenal pembelinya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 150 baby lobster sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Views: 0